Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam UU HKPD yang wewenang pemungutannya dilimpahkan pada pemerintah provinsi dan melekat kepada setiap wajib pajak perorangan maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun untuk memperbarui administrasi kendaraan bermotor dan menghindari sanksi yang timbul karna keterlambatan pembayaran PKB.
Dalam pelaksanaannya, pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi PKB terutangnya melalui Samsat terdekat atau Samsat keliling. Namun, wajib pajak dapat melakukannya secara daring melalui Aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkah pembayaran PKB melalui SIGNAL:
- Mula-mula klik Pendaftaran Pengesahan STNK.
- Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor plat), lalu klik Lanjut.
- Sistem kemudian akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, termasuk perincian pajak yang harus dibayar.
- Kemudian, Anda akan diminta memilih apakah dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran/TBPKB ingin dikirimkan ke alamat Anda. Jika Anda ingin menerima dokumen tersebut, klik Ya dan Lanjut.
- Sistem kemudian akan memunculkan pop-up Kirim Dokumen TBPKP.
- Lengkapi alamat tujuan pengiriman TBPKP.
- Pilih jenis pengiriman sesuai dengan opsi yang tersedia dan klik Lanjut.
- Sistem akan menampilkan ringkasan data pembayaran pajak, alamat pengiriman dokumen TBPKP, dan informasi biaya pengiriman. Apabila data telah sesuai, klik Lanjut.
- Sistem akan menampilkan pop up Pembayaran, klik Lanjut Proses Pembayaran.
- Sistem akan menampilkan nomor kode bayar, jumlah total tagihan, serta beragam pilihan saluran pembayaran. Saluran pembayaran antara lain Tokopedia, Dana, GoPay, BliBli, JRku, Shopee, Pospay, Bukalapak, LinkAja, Kiosbank, serta Mcash.
- Selesaikan proses pembayaran menggunakan kode bayar yang tersedia.
- Setelah proses pembayaran berhasil, silakan cek menu Transaksi. Silakan cek secara berkala status transaksi hingga berubah status menjadi Penerbitan Dokumen Digital.
- Apabila status transaksi telah berubah, Anda dapat mengecek dokumen TBPKP digital pada menu E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK.
- Lacak berkala hingga status pengiriman menjadi Selesai Antar dan Anda telah menerima dokumen TBPKP fisik.
Wajib pajak yang ingin melakukan registrasi pengguna atau ingin menambahkan data kendaraan bermotor dapat melihat panduan berikut ini: Semakin Mudah Bayar PKB, Pengguna Bisa Gunakan Aplikasi SIGNAL.
Sebagai catatan, batas waktu pembayaran PKB mengikuti tanggal jatuh tempo yang tercantum pada STNK. Wajib pajak kendaraan bermotor pada umumnya dapat melakukan perpanjangan pembayaran sekitar 30 hingga 60 hari sebelum masa pajak berakhir. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan yang harus dibayarkan bersamaan dengan pokok PKB.
Meskipun PKB tidak diterbitkan dalam bentuk surat ketetapan seperti SKPD atau SPPT, penetapan besaran pajaknya tetap dilakukan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui keputusan gubernur bersama pihak terkait. Adapun untuk pendaftaran kendaraan baru, pembayaran PKB harus dilakukan paling lambat 14 hari sejak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dikirim, sedangkan untuk perpanjangan tahunan, pembayaran harus dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak sebagaimana tercantum pada STNK.
Untuk mempermudah penghitungan asumsi pokok PKB yang harus dibayarkan, Anda juga dapat mengakses Kalkulator PKB pada tautan berikut ini: Kalkulator Pajak Kendaraan.
