Berita Daerah

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan BPHTB untuk Pembelian Rumah Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang memperoleh rumah pertama. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026 (Kepgub 450/2026) sebagai bagian dari upaya mendukung kepemilikan hunian sekaligus meringankan beban pajak masyarakat.

Berdasarkan Kepgub 450/2026, fasilitas keringanan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali di wilayah DKI Jakarta. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang telah berusia paling sedikit 18 tahun atau telah menikah. Keringanan BPHTB diberikan secara jabatan pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB.

Melalui Kepgub 450/2026, pengurangan pokok BPHTB diberikan dalam dua skema. Pertama, pengurangan pokok BPHTB sebesar 75% atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling banyak Rp1 miliar.

Kedua, pengurangan pokok BPHTB sebesar 50% atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui transaksi jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP paling banyak Rp500 juta.

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali merupakan perolehan yang dilakukan wajib pajak, termasuk suami atau istri, untuk pertama kali di wilayah DKI Jakarta. Status kepemilikan tersebut harus tercatat dalam sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung program nasional di bidang pertanahan, meringankan beban pajak masyarakat, serta memberikan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal. Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Kepgub 450/2026, tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas pengurangan BPHTB.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA