Berita Nasional

KPP LTO Dua Bangun Kemitraan Berbasis Cooperative Compliance dengan Wajib Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua membangun hubungan kolaboratif dengan wajib pajak yang baru dialihkan administrasinya ke KPP berdasarkan KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026. Melalui pendekatan cooperative compliance, KPP Wajib Pajak Besar Dua berupaya memperkuat komunikasi, kepercayaan, dan kepatuhan sukarela antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Abdul Gani, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua menjelaskan bahwa pendekatan cooperative compliance menjadi landasan dalam membangun hubungan jangka panjang dengan wajib pajak. Menurut Gani, keberhasilan dalam membangun target penerimaan, tidak hanya ditentukan oleh fungsi pengawasan, tetapi juga oleh sinergi, transparansi, dan integritas yang dibangun bersama wajib pajak.

"Kegiatan ini merupakan langkah awal membangun engagement, menyamakan pemahaman, serta memperkuat kemitraan berbasis kepercayaan, kepatuhan, dan integritas demi mendukung pertumbuhan dunia usaha dan penerimaan negara yang berkelanjutan," jelas Abdul Gani dalam acara Sinergi dan Kolaborasi Wajib Pajak Baru di Aula Indonesia Raya Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat (Selasa, 21/07/2026).

Dalam acara tersebut, KPP Wajib Pajak Besar Dua menegaskan bahwa pendekatan cooperative compliance akan mengedepankan prinsip customer satisfaction guna menciptakan hubungan yang saling percaya dan saling menghargai antara wajib pajak dan otoritas pajak. Pendekatan tersebut juga didukung dengan penerapan prinsip knowing your taxpayer sejak awal sehingga komunikasi dan penyelesaian permasalahan perpajakan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Dalam pelaksanaannya, KPP Wajib Pajak Besar Dua juga menjelaskan lima aspek utama dalam membangun pendekatan cooperative compliance, yakni memperkenalkan jajaran pegawai kepada wajib pajak yang baru dialihkan, membangun komunikasi dan kolaborasi sejak dini, memastikan seluruh wajib pajak memperoleh perlakuan yang setara, memperkuat sinergi untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara, serta menjaga integritas antara petugas pajak dan wajib pajak.

Dari sisi pengawasan teknis, KPP Wajib Pajak Besar Dua memprioritaskan penyelesaian isu-isu perpajakan kompleks, seperti transfer pricing dan penilaian aset, di tingkat Account Representative (AR). Strategi penyelesaian di tahap awal ini ditujukan untuk meminimalkan beban biaya kepatuhan serta mengefisienkan waktu penyelesaian di sisi wajib pajak.

Terkait hal tersebut, Gani menegaskan bahwa penegakan hukum berupa pemeriksaan pajak diposisikan sebagai opsi terakhir. Ke depannya, tindakan pemeriksaan akan tetap dijalankan secara objektif dan proporsional, namun difokuskan pada wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA