Untuk mengakses layanan Coretax, termasuk penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi. Namun, tidak sedikit dalam proses aktivasi tersebut sejumlah wajib pajak mendapati kendala saat melakukan pendaftaran sebagai pengguna baru, yakni sistem mendeteksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak telah terdaftar, meskipun yang bersangkutan merasa belum pernah melakukan aktivasi akun sebelumnya.
“Mengapa NIK saya terdeteksi sudah terdaftar? Sementara itu, saya yang merupakan wajib pajak bersangkutan belum pernah melakukan aktivasi? Mohon penjelasan serta solusi atas kendala tersebut,” tanya salah satu pengguna X kepada akun @kring_pajak.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan bahwa notifikasi NIK sudah terdaftar pada saat pendaftaran di Coretax dapat disebabkan oleh dua kondisi. Pertama, kemungkinan bahwa sebelumnya wajib pajak telah memiliki NPWP dan NIK-nya sudah tervalidasi dengan data kependudukan. Kedua, NIK tersebut sudah tercatat dalam sistem DJP, namun belum diaktivasi statusnya sebagai NPWP.
"Apabila saat pendaftaran NPWP di Coretax terdapat keterangan NIK sudah terdaftar, maka kemungkinannya adalah wajib pajak telah memiliki NPWP dan NIK sudah valid dengan data kependudukan, sehingga sudah memiliki NPWP atau NIK telah terdapat pada Sistem DJP, namun belum teraktivasi sebagai NPWP," jelas DJP.
Untuk memastikan status tersebut, DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan konfirmasi status melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200, fitur livechat di laman pajak.go.id, atau secara langsung melalui akun Coretax.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah terdaftar dan memiliki akun DJP Online, akses Coretax dapat dilakukan dengan cara memilih menu Lupa Kata Sandi. Sebaliknya, bagi wajib pajak yang belum terdaftar dan tidak memiliki akun DJP Online, akses Coretax dapat dilakukan dengan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Sebagai informasi, dalam hal wajib pajak mengalami kendala data kontak, seperti lupa email atau nomor ponsel yang terdaftar, wajib pajak disarankan untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat untuk meminta bantuan petugas dalam melakukan aktivasi akun serta perubahan data.
DJP juga membuka layanan helpdesk terbatas di Aula Gedung Buddhi Lantai 1, Kantor Pusat DJP sejak Selasa, 3 Februari 2026. Adapun ragam layanan yang diberikan antara lain perubahan data (surel dan nomor telepon wajib pajak), aktivasi akun Coretax, pembuatan hingga validasi kode otorisasi DJP, dan pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh. Namun, layanan ini diberikan dengan kuota terbatas, yakni hanya 200 orang dalam sehari. Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini, diwajibkan untuk mengisi antrean kunjungan terlebih dahulu melalui laman resmi Kunjung Pajak.
