Sejumlah wajib pajak orang pribadi melaporkan kendala saat menggunakan fitur Buat Konsep SPT pada Coretax, khususnya ketika menu Jenis SPT tidak menampilkan pilihan formulir sehingga proses pelaporan SPT Tahunan tidak dapat dilanjutkan. Kondisi ini sering kali menimbulkan pertanyaan apakah sistem sedang mengalami gangguan atau perbaikan berkala. Sementara itu, dalam beragam kasus, kendala tidak dapat memilih jenis SPT yakni disebabkan oleh status administrasi wajib pajak yang belum berstatus aktif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa apabila saat membuat konsep SPT tidak tersedia opsi pilihan jenis SPT, wajib pajak perlu terlebih dahulu memastikan Status Wajib Pajak. Untuk memastikan status wajib pajak, klik menu Portal Saya – Profil Saya.
“Apabila pada Profil Saya bagian status wajib pajak adalah belum aktif (SPDN), maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelas DJP saat menjawab pertanyaan pengguna X kepada akun @kring_pajak.
Dengan demikian, sistem secara otomatis akan membatasi akses pelaporan SPT bagi wajib pajak yang belum berstatus aktif. Penegasan kriteria orang pribadi dapat berstatus belum aktif (SPDN) diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025).
NIK sebagai nomor identitas perpajakan dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang belum diaktivasi sebagai NPWP. Salah satu kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan nomor identitas perpajakan menurut Pasal 9 PER 7/2025 adalah orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak.
Apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria tersebut, DJP mengimbau untuk segera mengajukan permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP, baik melalui kantor pajak terdekat maupun layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau live chat resmi DJP.
Apabila kendala masih dialami, DJP juga memberikan sejumlah langkah teknis sebelum kembali mengakses Coretax DJP, yakni wajib pajak dapat membersihkan cache dan cookies pada browser, menggunakan mode private atau incognito, mencoba browser atau perangkat yang berbeda, serta mengakses ulang sistem secara berkala.
