Tax Learning

Muncul Notifikasi Akun Dinonaktifkan Saat Login Coretax? Begini Solusinya

Daffa Yasril Nurmansyah

Sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis saat mengakses Coretax DJP, salah satunya adalah notifikasi login gagal disertai keterangan bahwa akun telah dinonaktifkan. Notifikasi ini timbul pada saat proses autentikasi berulang yang tidak berhasil.

"Mengapa pada saat login Coretax muncul notifikasi peringatan login gagal disertai keterangan akun ini telah dinonaktifkan? Bagaimana solusinya?" tanya salah satu pengguna X kepada akun @kring_pajak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan bahwa penonaktifan akun wajib pajak bersifat sementara yakni berkaitan dengan keamanan sistem untuk mencegah aktivitas pengguna yang tidak diinginkan.

“Apabila akun dinonaktifkan, hal tersebut dimungkinkan karena wajib pajak berulang kali gagal login ke akun Coretax, bisa disebabkan karena salah memasukkan password.” Dengan kata lain, sistem secara otomatis membatasi akses untuk mencegah potensi penyalahgunaan akun.

Sejalan dengan penjelasan tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak khawatir terhadap notifikasi status nonaktif. Sebagai alternatif, wajib pajak dapat menunggu beberapa saat sebelum mencoba login kembali, mengingat sistem akan membuka kembali akses setelah jeda waktu tertentu.

Sebagai informasi, DJP juga menegaskan bahwa apabila kendala login disebabkan oleh lupa kata sandi, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur pemulihan akun pada menu Lupa Kata Sandi. “Dalam hal kendala login disebabkan oleh lupa kata sandi, wajib pajak dapat memilih menu Lupa Kata Sandi untuk mengatur ulang kata sandi akun Coretax wajib pajak,” jelas DJP.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA