Lewat Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 (SE 6/2026), kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintegrasikan pengelolaan dokumen sengketa pajak dengan mewajibkan digitalisasi dokumen pada berbagai tahapan penanganan sengketa sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola administrasi seiring penggunaan Coretax dan implementasi e-Tax Court.
Berdasarkan pedoman tersebut, kewajiban digitalisasi dokumen akan dilakukan oleh kantor wilayah (kanwil) DJP dan unit kerja yang berwenang mulai dari penyusunan surat uraian banding dan surat tanggapan hingga proses persidangan di Pengadilan Pajak ke dalam Coretax.
Dalam tahap penyusunan surat uraian banding, kantor wilayah (kanwil) DJP diwajibkan mengunggah dokumen hasil pemindaian dari dokumen cetak (hardcopy) serta dokumen lain yang diterima dan berkaitan dengan sengketa pajak ke Coretax. Sementara itu, untuk penyusunan surat tanggapan, pengelolaan dan pengunggahan dokumen dilakukan oleh unit kerja yang berwenang.
Selain surat uraian dan surat tanggapan banding, kewajiban digitalisasi juga dilakukan pada tahap persidangan. Dokumen yang diterima dari pemohon banding, penggugat, ataupun pihak ketiga selama proses persidangan harus dikelola secara digital. Tim sidang dari sisi DJP diwajibkan memindai dokumen hardcopy yang diterima, kemudian mengunggah hasil pemindaian tersebut ke dalam layanan administrasi Coretax. Dokumen softcopy dan dokumen yang tidak dihasilkan oleh sistem juga perlu diunggah sebagai bagian dari dokumentasi penanganan sengketa.
Sebagai informasi, SE 6/2026 mencabut SE-65/PJ/2012. Untuk penanganan sengketa yang masih berjalan berdasarkan SE 65/2012 dan belum selesai maka penyelesaiannya harus mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam SE 6/2026.
