Berita Nasional

Pengusaha Keluhkan Pencairan Restitusi, Purbaya Akui Ada Pergeseran Instruksi di Lapangan

Medina Kyara Putrifidi

Keluhan pelaku usaha terkait keterlambatan pencairan restitusi pajak yang mengganggu arus kas perusahaan tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan data hingga akhir Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pencairan restitusi berada di angka Rp185,38 triliun, turun 34% dibandingkan pencairan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp279,4 triliun.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, , menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait kendala restitusi yang memengaruhi likuiditas perusahaan. 

"Keluhan dari Kadin memang juga menjadi keluhan yang banyak disampaikan ke kami mengenai restitusi. Kebanyakan menganggap bahwa restitusi penting karena berkaitan dengan cash flow yang mereka hadapi. Proyek-proyek baru yang harus didanai, itu juga tergantung dari kesiapan cash flow-nya," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Senin (31/8/2026).

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Selasa (1/9/2026) menyatakan bahwa proses pencairan restitusi telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan, apabila seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai dilakukan, hak restitusi wajib pajak akan segera dicairkan sesuai dengan ketentuan administratif Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Di sisi lain, berdasarkan data Laporan Keuangan DJP dalam 3 tahun terakhir, pos Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan (UKPP) atau utang restitusi menunjukkan tren kenaikan yang konsisten. Secara sederhana, UKPP merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah sah ditetapkan secara hukum pada akhir tahun pembukuan, namun belum dapat direalisasikan pencairannya karena Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum diterbitkan.

Mengenai dinamika pencairan restitusi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa prosedur pencairan saat ini dirancang lebih ketat guna memitigasi potensi kecurangan, baik dari oknum pegawai DJP maupun wajib pajak. Meskipun demikian, Purbaya mendeteksi adanya pergeseran penerapan instruksi oleh petugas DJP di lapangan yang berdampak pada kelancaran pencairan bagi sektor usaha secara umum.

Awalnya, pengetatan pengawasan restitusi tersebut ditujukan khusus untuk sektor batu bara. Namun, pada praktiknya kebijakan tersebut meluas dan turut berdampak pada sektor industri lainnya. "Kenapa ada pergeseran dari perintah itu. Nanti saya cek ya. Saya akan monitor, saya akan bereskan nanti," tegas Purbaya pada Rabu (9/9/2026). Lebih lanjut, ia berkomitmen untuk menelusuri penyebab pergeseran instruksi tersebut dan segera menyelesaikan hambatan pencairan restitusi yang dialami oleh para pengusaha.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA