
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Izin Praktik Konsultan Pajak yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) dinyatakan tetap berlaku secara sah sebagai Izin Konsultan Pajak.
“Izin Praktik yang telah diterbitkan … sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 60 huruf a PMK 55/2026.
Dengan implementasi PMK 55/2026, mekanisme perpanjangan Kartu Izin Praktik berkala setiap dua tahun yang berlaku pada aturan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan 175/PMK.01/2022) secara resmi dihapus. Izin Konsultan Pajak kini berlaku tanpa batas waktu, sepanjang pemegang izin tidak meninggal dunia, mengundurkan diri, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, atau dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Sebagai pengganti perpanjangan Kartu Izin Praktik, pemeliharaan izin dilakukan melalui pemenuhan kewajiban kepatuhan tahunan. Konsultan pajak aktif diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan capaian Satuan Kredit Poin (SKP) tahunan. Setiap tahun, 20 SKP wajib dikumpulkan bagi pemegang izin Tingkat A, 30 SKP untuk Tingkat B, dan 45 SKP untuk Tingkat C. SKP tersebut wajib dilaporkan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Selain itu, konsultan pajak juga diwajibkan menyampaikan laporan tahunan paling lambat tanggal 30 April.
Sementara itu, bagi pemegang Sertifikat Konsultan Pajak (USKP) lama yang belum memiliki izin praktik, sertifikat lama diakui sebagai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkan. Berdasarkan Pasal 60 huruf f PMK 55/2026, dokumen tersebut dapat langsung digunakan untuk mengajukan izin selama Asosiasi Konsultan Pajak belum menyelenggarakan ujian profesi.
Namun demikian, apabila Asosiasi Konsultan Pajak resmi menyelenggarakan ujian profesi, pemegang sertifikat lama wajib mengikuti dan lulus ujian profesi asosiasi sebagai syarat pengajuan izin. Sesuai Pasal 61 angka 1 PMK 55/2026, ujian profesi harus diselenggarakan asosiasi paling lambat 31 Desember 2026.
