Berita Nasional

DJP Hapus Sanksi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Bencana di NTT

Medina Kyara Putrifidi

Foto: bnpb.go.id

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 (KEP-185/2026), pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif perpajakan sehubungan dengan bencana alam di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, penghapusan sanksi diberikan dengan pertimbangan bahwa keadaan darurat bencana alam di NTT saat ini ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure). Kebijakan relaksasi ini mulai berlaku sejak 2 September 2026.

Kebijakan penghapusan sanksi ini ditujukan bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di NTT. Keringanan tersebut diberikan atas keterlambatan:

  1. penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang jatuh tempo pada rentang 20 Agustus hingga 20 September 2026;
  2. penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026;
  3. pembayaran dan/atau penyetoran pajak maupun utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus sampai dengan 15 September 2026; serta
  4. pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada masa pajak Juli dan Agustus 2026.

Terkait penyampaian SPT yang dimaksud pada poin pertama dan kedua, serta pembayaran atau penyetoran pajak pada poin ketiga, batas waktu pelaksanaannya diperpanjang hingga 30 September 2026. Sementara itu, untuk pembuatan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada poin keempat, Pengusaha Kena Pajak wajib menyelesaikannya paling lambat pada tanggal 30 September 2026.

Sanksi yang dihapuskan meliputi denda dan/atau bunga sesuai UU KUP, serta denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan sanksi ini dilakukan dengan cara tidak diterbitkannya  Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB. Namun, apabila STP atau STP PBB terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administratif secara jabatan.

KEP 185/2026 juga memberikan pelonggaran batas waktu bagi wajib pajak di NTT yang tengah mengajukan prosedur hukum atau administratif. Bagi wajib pajak yang tenggat waktu pengajuannya berada pada rentang 15 Agustus hingga 29 September 2026, pemerintah memberikan perpanjangan waktu pengajuan hingga 30 September 2026. 

Perpanjangan ini berlaku untuk pengajuan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan STP yang tidak benar, serta permohonan pengurangan PBB. 

Lebih lanjut, dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa keterlambatan penyampaian SPT akibat kondisi kahar ini tidak dapat dijadikan dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dan penolakan atas permohonan penetapan status tersebut.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA