Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat ekosistem layanan Coretax dengan menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak melalui integrasi fitur Coretax ke dalam aplikasi M-Pajak. Adapun pengembangan fitur sebagaimana dimaksud yakni penambahan menu aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP yang kini dapat diakses oleh wajib pajak pada aplikasi M-Pajak.
Dalam pengumuman resminya, DJP menegaskan bahwa pengembangan aplikasi M-Pajak merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kemudahan akses, efisiensi administrasi, serta kualitas layanan kepada wajib pajak melalui pemanfaatan sistem Coretax. "Untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak, DJP telah melakukan pengembangan aplikasi M-Pajak," demikian disampaikan DJP dalam pengumuman resminya.
Pemanfaatan menu aktivasi akun Coretax pada aplikasi M-Pajak hanya terbatas dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali bagi wajib pajak atas warisan yang belum terbagi serta wajib pajak orang pribadi warga negara asing (WNA). Wajib pajak tersebut dapat memanfaatkan aktivasi lewat laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Dalam hal wajib pajak ingin melakukan aktivasi akun Coretax, namun terdapat kendala data kontak seperti lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang sebelumnya terdaftar, wajib pajak tetap dapat melanjutkan proses aktivasi akun Coretax melalui aplikasi M-Pajak dengan terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi.
Dalam pengumuman ini, DJP juga mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi M-Pajak melalui kanal resmi, yaitu Google Play Store dan App Store. Hal ini sangat penting guna menjamin keamanan data pribadi dan menghindari potensi kejahatan siber seperti aplikasi palsu atau phishing. "Wajib pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Bagi wajib pajak yang telah menginstal aplikasi tersebut, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama," tegas DJP.
