Tax Learning

Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu NPWP Digital?

Dewa Suartama

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, NIK sebagai NPWP telah diimplementasikan mulai bulan Juli tahun 2024. Namun demikian, dalam beberapa kondisi, wajib pajak masih memerlukan kartu NPWP sebagai bukti bahwa NIK telah diaktivasi sebagai NPWP. Lalu, setelah sistem administrasi perpajakan dialihkan ke Coretax, bagaimana wajib pajak bisa mendapatkan kartu NPWP?

Direktorat Jenderal Pajak melalui salah satu unggahan akun Kring Pajak di platform X menjelaskan bahwa kartu NPWP menjadi bagian dari dokumen registrasi. Dokumen registrasi berupa kartu NPWP elektronik, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Keterangan Aktivasi NIK akan langsung dikirimkan ke email wajib pajak. "Apabila telah berhasil mendaftar NPWP seharusnya akan otomatis secara sistem dikirimkan Dokumen Registrasi ke email terdaftar," tulis DJP.

Jika belum belum menerima kartu NPWP elektronik, DJP mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengiriman dokumen hasil Coretax ke email wajib pajak. Namun, pengajuan saat ini belum tersedia di Coretax. Wajib pajak menyampaikan permintaan pengiriman data dengan menghubungi contact center DJP melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat pada laman http://pajak.go.id pada hari Senin-Jumat jam 08.00-16.00 WIB. Atas permohonan tersebut, akan dilakukan verifikasi data berupa NIK/nomor paspor, nama, email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA