
Foto: old.beacukai.go.id
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan sistem kerja dari rumah bagi para pegawainya setiap hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan pada bulan April 2026 sebagai langkah untuk menciptakan pola kerja fleksibel bagi para pegawai DJBC. Meskipun sebagian pegawai menjalani Work From Home (WFH) pada hari Jumat, tetapi DJBC menjamin seluruh pelayanan terkait kepabeanan dan cukai akan tetap beroperasi normal.
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2/MK/SJ/2026 tentang pedoman sistem kerja fleksibel memberikan keleluasaan bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi pola kerja yang lebih fleksibel, dengan tetap mengutamakan kualitas dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, DJBC memberikan pengaturan khusus untuk unit kerja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Unit kerja yang memiliki fungsi pengoperasian di lapangan dan pelayanan diwajibkan untuk mengatur jadwal kehadiran pegawainya di kantor secara bergiliran. Dengan mekanisme ini seluruh proses layanan tatap muka dipastikan tetap berjalan seperti biasa, mulai jam 09.00 hingga 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan komitmen pelayanan DJBC, meskipun menjalani WFH. "Penerapan WFH pada hari Jumat tidak mengurangi kualitas dan ketersediaan layanan kami. Unit kerja tetap mengatur penugasan pegawai secara proporsional, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan optimal,” ungkapnya Jumat (10/4/2026).
Selain layanan tatap muka secara langsung, DJBC juga mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan kanal digital DJBC. Salah satunya melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 yang tersedia hari Senin hingga Minggu, jam 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Masyarakat juga bisa mengakses layanan melalui kanal media sosial resmi DJBC @bravobeacukai di X dan melalui email bravobeacukai@kemenkeu.go.id
