Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
Pemerintah Belarus resmi meratifikasi perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) antara Eurasian Economic Union (EAEU) dengan Indonesia. Ratifikasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko (Kamis, 21/05/2026).
Melalui siaran pers resmi tersebut, Aleksandr menjelaskan bahwa kesepakatan dagang yang telah ditandatangani pada 21 Desember 2025 di Saint Petersburg tersebut merupakan bagian penting dalam proses implementasi kerja sama perdagangan antara Indonesia dan blok ekonomi Eurasia yang terdiri atas Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgizstan.
Adapun pokok-pokok perjanjian perdagangan bebas tersebut ditujukan untuk memfasilitasi perdagangan timbal balik melalui perluasan akses pasar dan penurunan hambatan tarif kepabeanan. Implementasi kesepakatan itu juga diharapkan mampu menciptakan efisiensi biaya perdagangan sekaligus memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan negara-negara anggota EAEU.
Berdasarkan kesepakatan, Indonesia memberikan akses preferensial kepada negara-negara anggota EAEU atas sekitar 90% lini produk EAEU. Cakupan ekspor preferensial tersebut diperkirakan mencakup lebih dari 94% dari total nilai ekspor yang saat ini berlangsung. Dengan demikian, Indonesia maupun negara-negara anggota EAEU diharapkan dapat memperluas diversifikasi produk ekspor dan meningkatkan volume perdagangan bilateral.
Selain akses preferensial, liberalisasi perdagangan dalam perjanjian tersebut juga diproyeksikan menurunkan tarif rata-rata Indonesia terhadap barang asal EAEU secara signifikan, yakni dari sekitar 10,2% menjadi 2%. Penurunan tarif tersebut dinilai akan meningkatkan daya saing produk-produk Eurasia di pasar Indonesia.
Pada sektor pertanian, EAEU memperoleh akses preferensial untuk sejumlah komoditas utama seperti gandum, millet, gandum hitam, oat, rempah-rempah, produk tepung tertentu, produk roti, ikan, daging sapi, serta produk susu termasuk susu bubuk dan keju. Fasilitas perdagangan juga mencakup air mineral dan berbagai produk pangan lainnya.
Sementara itu, pada sektor industri, Indonesia memberikan konsesi tarif terhadap berbagai produk EAEU, antara lain produk metalurgi, produk minyak bumi termasuk distilat ringan, batu bara dan antrasit, pupuk, polimer primer, produk kehutanan seperti kayu lapis dan furnitur, alat konstruksi, serta berbagai jenis peralatan industri.
Sebagai bagian dari skema timbal balik perdagangan, Indonesia juga memperoleh peluang untuk meningkatkan ekspor sejumlah barang konsumsi ke pasar EAEU. Produk yang berpotensi mengalami peningkatan akses pasar meliputi komponen otomotif, produk elektronik dan peralatan rumah tangga, serta berbagai jenis pakaian dan alas kaki.
