Pemerintah mewajibkan eksportir batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy mencantumkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai co-exporter dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada masa transisi implementasi ekspor satu pintu komoditas strategis.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian pelaku usaha karena berkaitan dengan administrasi ekspor dan potensi implikasi perpajakan dalam transaksi perdagangan internasional, terutama terkait dokumentasi ekspor, penerimaan devisa hasil ekspor (DHE), hingga mekanisme restitusi pajak.
Pada tahap transisi yang dimulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, eksportir masih dapat menggunakan izin eksportir terdaftar. Namun, seluruh transaksi ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI dan nama perusahaan tersebut harus dicantumkan sebagai co-exporter dalam dokumen ekspor.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pencantuman BUMN PT DSI selaku co-exporter wajib dilakukan oleh eksportir melalui registrasi pada Indonesia National Single Window (INSW). "Khusus untuk tahap pertama, eksportir maupun pemilik barang melakukan registrasi melalui INSW dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," jelas Airlangga.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027. Dalam skema tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir utama yang menangani proses transaksi, kontrak ekspor, serta penerimaan devisa hasil ekspor.
Meski demikian, kewajiban perpajakan dan pungutan sektor sumber daya alam tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Kewajiban seperti pajak, bea keluar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam, serta domestic market obligation (DMO) untuk CPO tetap melekat pada eksportir sesuai regulasi masing-masing.
Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan bahwa aturan terkait mekanisme restitusi PPN dalam skema ekspor melalui Danantara tengah difinalisasi untuk memberikan kepastian administrasi bagi pelaku usaha eksportir.
