Sebelum pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak, secara umum pengawasan harus diawali dengan penelitian komprehensif terhadap kepatuhan material wajib pajak. Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian terhadap pelaksanaan pengawasan bagi wajib pajak strategis.
Lewat SE 8/2026, terdapat 7 kategori wajib pajak strategis yang dapat langsung diperiksa tanpa melalui tahapan penelitian komprehensif. Wajib pajak tersebut antara lain:
- Wajib pajak kontraktor migas yang diperiksa oleh satuan tugas pemeriksaan bersama antara DJP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
- Wajib pajak yang menjadi objek joint audit yang melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan instansi terkait lainnya.
- Wajib pajak yang diperiksa berdasarkan rekomendasi hasil audit internal maupun eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau Komite Pengawas Perpajakan.
- Wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaan grup sesuai dengan ketentuan mengenai pemeriksaan wajib pajak grup.
- Wajib pajak strategis yang dalam tahap penelitiannya memerlukan kegiatan penilaian, intelijen, permintaan data kepada pihak ketiga, pertukaran informasi, dan/atau pembahasan dengan unit internal DJP yang relevan.
- Wajib pajak yang diperiksa berdasarkan data konkret dengan sisa jangka waktu daluwarsa penetapan kurang dari 90 hari.
- Wajib pajak yang diperiksa berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dituangkan dalam nota dinas Direktur Jenderal Pajak atau nota dinas Direktur Pemeriksaan.
Perlu dicatat, penelitian komprehensif merupakan tahapan awal dalam pengawasan kepatuhan material wajib pajak. Penelitian ini dilakukan secara menyeluruh atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak, meliputi analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Apabila hasil penelitian komprehensif menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, DJP dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), mengusulkan pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.
