Foto: Youtube TVR TV Parlemen.
Lewat Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar Selasa (18/08/2026), DPR mendesak pemerintah untuk mengubah pendekatan strategi penerimaan pajak sebagaimana telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Sejumlah fraksi DPR menilai bahwa saat ini pemerintah dapat menggali potensi penerimaan pajak dari kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi, korporasi besar, serta penanganan praktik penghindaran pajak. Pendekatan tersebut dianggap jauh lebih berkelanjutan dibandingkan dengan menambah tekanan pada wajib pajak patuh, UMKM, dan pekerja berpenghasilan tetap yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Farah Putri Nahlia mengingatkan pemerintah agar peningkatan penerimaan tidak diarahkan kepada masyarakat berpenghasilan tetap dan UMKM yang selama ini telah menjalankan kewajiban pajaknya. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan penerimaan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan ekonomi wajib pajak.
"Fraksi PAN mengingatkan agar peningkatan penerimaan tidak dilakukan dengan menambah beban kepada masyarakat. Pemerintah perlu lebih serius memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan dari kelompok berpenghasilan tinggi serta badan usaha besar. Selain itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi efektivitas fasilitas perpajakan agar manfaat yang diberikan sebanding dengan kontribusinya terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, dan pembentukan nilai tambah dalam perekonomian," jelas Farah.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Budi Sulistiono. Menurut Budi, pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM seharusnya mencerminkan peningkatan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, kenaikan penerimaan tidak semestinya diperoleh melalui perluasan basis pajak yang berpotensi menekan masyarakat.
"Pemerintah harus mempertajam redistribusi beban pajak yang di berkeadilan. Penerimaan PPN harus tumbuh dari peningkatan transaksi ekonomi dan bukan dari perluasan basis pajak yang membebani rakyat," tegas Budi.
Selain basis penerimaan, DPR juga turut menyoroti besarnya belanja perpajakan yang diproyeksikan mencapai Rp632 triliun. Fraksi PDI Perjuangan dan PAN meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas fasilitas perpajakan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan transfer teknologi.
Menurut DPR, evaluasi tersebut penting untuk memastikan pemberian insentif pajak menghasilkan manfaat ekonomi yang sepadan dengan potensi penerimaan yang tidak dipungut. Dengan demikian, strategi penerimaan tidak hanya terbatas pada pemungutan pajak, tetapi juga melalui peninjauan kembali kebijakan yang mengurangi potensi penerimaan negara.
Untuk diketahui, pembahasan RAPBN 2027 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan setelah pemerintah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan pada Kamis (27/8/2026).




