Berita Nasional

KPK Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Foto: kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi ini diduga terjadi sepanjang kurun waktu 2013 hingga 2022.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa Muhammad Haniv akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan. "Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. Sebelum resmi ditahan, status hukum tersangka telah diumumkan sejak 25 Februari 2025, menyusul penerbitan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 12 Februari 2025.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Haniv memanfaatkan pengaruh serta jaringan jabatannya untuk memperoleh keuntungan bagi pribadi dan keluarganya. Saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015 hingga 2018, ia diduga mengirimkan surat elektronik kepada jajaran bawahannya. Isi pesan tersebut berupa permintaan bantuan modal atau dana sponsor untuk mendukung kelangsungan bisnis fashion milik anaknya, yang kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak.

Atas permintaan tersebut, beberapa perusahaan wajib pajak mengirimkan dana sponsor secara langsung ke rekening anak tersangka. KPK mencatat total aliran dana untuk keperluan bisnis fashion tersebut mencapai Rp700 juta, dengan rincian sekitar Rp400 juta bersumber dari wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari wajib pajak di luar Jakarta. Di samping itu, penyidik juga menduga tersangka menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing senilai Rp10 miliar selama periode 2013–2018, yang kemudian ditukarkan melalui berbagai penyedia jasa money changer.

Tersangka juga dilaporkan menerima aliran gratifikasi lain berupa valuta asing senilai Rp10 miliar dalam rentang tahun 2014 hingga 2022. Penerimaan ini diduga dilakukan melalui perantara berinisial BSA dan langsung dikonversi ke dalam instrumen deposito. Untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan, pihak KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa direktur utama perusahaan swasta serta perwakilan dari tim pemeriksa pajak.

Secara keseluruhan, Achmad mengungkapkan bahwa akumulasi nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Haniv sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar. KPK menyatakan bahwa tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan atau membuktikan asal-usul perolehan dana tersebut secara sah menurut hukum, sehingga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA