Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan bahwa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan ketetapan di bawah Rp100.000 tetap berlaku hingga 2029.
Pembebasan PBB-P2 tersebut telah disepakati Pemkab Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa kebijakan yang telah berlaku sejak 2025 tersebut adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya pemilik rumah sederhana.
Sebagai alternatif optimalisasi pendapatan tanpa menambah beban masyarakat, Pemkab Bogor akan melakukan pembenahan dan integrasi data pertanahan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu strategi yang disiapkan adalah menghubungkan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sehingga data bidang tanah dapat lebih akurat dipadankan dengan data objek pajak. Menurut Rudy, integrasi NIB dengan NOP dapat memungkinkan pemerintah daerah menggali potensi penerimaan yang selama ini belum teridentifikasi maksimal.
Lebih lanjut, Pemkab Bogor juga akan memanfaatkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam penyesuaian transaksi pertanahan, termasuk dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemanfaatan ZNT dinilai penting untuk memperkuat basis pengenaan pajak karena nilai pasar tanah dapat berbeda dengan NJOP yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam administrasi perpajakan daerah.
Dengan pembenahan data dan pemetaan nilai tanah tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan potensi transaksi pertanahan dapat tercermin secara lebih tepat dalam penerimaan pajak.




