Berita Nasional

Tindak Pidana Perpajakan Masuk Cakupan RUU Perampasan Aset

Tindak pidana di bidang perpajakan masuk ke dalam daftar 13 jenis tindak pidana yang menjadi prioritas cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Masuknya kategori tindak pidana perpajakan dalam daftar tersebut menempatkannya sebagai salah satu kejahatan ekonomi serius yang menjadi fokus pengaturan dalam RUU yang tengah disusun Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penentuan ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dilakukan melalui pendalaman terhadap masukan para ahli hukum serta studi perbandingan dengan sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset.

“Terkait ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” jelas Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (31/08/2026).

Menurutnya, sejumlah ahli mengusulkan agar ruang lingkup perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi pada tindak pidana yang memiliki karakteristik tertentu. Di antaranya tindak pidana bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius dengan dampak ekonomi yang signifikan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi III DPR RI menempatkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut meliputi:

  • Korupsi, 
  • Narkotika dan Psikotropika, 
  • Terorisme, 
  • Penyelundupan Manusia, 
  • Penyelundupan Senjata, 
  • Kehutanan, 
  • Lingkungan Hidup, 
  • Perpajakan, 
  • Perbankan, 
  • Perasuransian,
  • Pertambangan, 
  • Kelautan dan Perikanan, serta 
  • Perdagangan Orang.

Selain pengaturan subjek tindak pidana, Habiburokhman juga menegaskan bahwa saat ini, Komisi III DPR RI tengah mempelajari praktik penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara, meliputi Selandia Baru, Singapura, Swiss, Belanda, Filipina, Paraguay, dan Uruguay. Studi tersebut dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA