Foto: kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri Gatot Heroe Hernanda terkait kasus dugaan suap kepabeanan. Penahanan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) atas kapasitasnya sebagai mantan Kepala Subdirektorat Penindakan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang mengungkap adanya aliran dana untuk melancarkan proses pemeriksaan barang impor.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai valuta asing senilai Rp2,8 miliar dalam pecahan dolar Singapura (S$) dan dolar Amerika Serikat ($). Uang tersebut ditemukan oleh penyidik di rumah kedua milik tersangka di Malang, Jawa Timur. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan 3 unit kendaraan bermotor roda dua berjenis motor gede, yang terdiri dari BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C dan Triumph Bonneville Bobber.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan penemuan barang bukti tersebut saat penggeledahan. Ia mengungkapkan bahwa uang itu ditemukan di atas plafon rumah tersangka. “Betul, disimpan di atas plafon. Itu merupakan rumah kedua tersangka di Malang. Ada juga beberapa lokasi lain yang turut digeledah karena masih terkait dengan keluarga tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Gatot dan pemilik perusahaan importir PT BlueRay Cargo John Field untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen dan barang impor. John diduga menyetorkan uang gratifikasi secara rutin setiap bulan dengan total mencapai Rp61,9 miliar selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Dari total tersebut, Gatot diduga menerima bagian sebesar Rp3,25 miliar yang diserahkan melalui perantara Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Enov Puji Wijanarko.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap ini, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, serta sejumlah pejabat seksi intelijen. Pihak swasta selaku pemberi suap, termasuk John telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim. Saat ini, Gatot ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menanggapi penahanan pejabat di lingkungan DJBC, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan internal, baik di DJBC maupun Direktorat Jenderal Pajak . “Kami sudah melakukan perbaikan di Bea Cukai dan Pajak. Ini menjadi salah satu titik awal yang harus terus kami perbaiki ke depannya,” ujarnya pada Kamis (27/8/2026).




