Menyusul perubahan yang dibawa oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan ketentuan baru yang mewajibkan kantor konsultan pajak untuk melapor kepada regulator.
Rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Erawati pada Rabu (26/8/2026). Ia mengungkapkan bahwa ketentuan pelaporan ini akan dimuat dalam PMK baru yang sedang disusun guna memperkuat tata kelola dan pengawasan profesi konsultan pajak.
Erawati memaparkan bahwa laporan tersebut akan mencakup informasi detail, mulai dari status kepemilikan kantor hingga daftar mitra (partner) yang menjalankan praktik jasa perpajakan. “Kalau memiliki kantor, nanti wajib melaporkan kantornya, siapa saja partner-nya, karena kami ingin membangun tata kelola profesi yang lebih akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari kewajiban pelaporan ini bukanlah untuk menambah beban administrasi bagi kantor konsultan pajak. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk memperkuat transparansi sekaligus mencegah potensi benturan kepentingan dalam pemberian jasa perpajakan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, dengan tersedianya data kepemilikan maupun daftar partner, regulator dapat memetakan hubungan kepemilikan secara lebih jelas. Hal ini dinilai penting untuk memitigasi risiko munculnya permasalahan hukum ataupun pelanggaran etika profesi di kemudian hari.
Pemerintah menilai bahwa pengawasan terhadap kantor konsultan pajak selama ini belum seketat profesi keuangan lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, selain memperketat pelaporan identitas, pemerintah juga akan memperkuat sistem pengendalian mutu melalui penertiban dokumentasi pekerjaan, pembenahan tata kelola internal, serta optimalisasi pengawasan lapangan.
Melalui serangkaian langkah penertiban ini, pemerintah berharap kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia dapat terus meningkat. “Kami berharap kepercayaan masyarakat dan investor terhadap profesi konsultan pajak semakin meningkat, sehingga profesi ini dapat semakin dipercaya, termasuk di tingkat internasional,” ungkap Erawati.




