Tax Alert

Tidak Hanya Untuk UMKM, Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Berlaku untuk Seluruh Pengusaha Online

Dewa Suartama

15 July 2025

Peratuan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pajak dipungut sebesar 0,5% dari penghasilan yang diterima oleh pedagang.

Perlu diketahui, ketentuan ini berlaku tidak hanya berlaku untuk wajib pajak UMKM, tetapi seluruh pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui penjualan lewat PMSE. Pengertian pedagang dalam negeri merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 37/2025. Kriteria pedagang dalam negeri yaitu orang pribadi atau badan yang:

  • menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan
  • bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Berdasarkan ketentuan PMK 37/2025, pemungutan PPh Pasal 22 dapat dibagi menjadi empat skema. Pertama, pemungutan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final dengan omzet kurang dari Rp500 juta. Wajib pajak tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet tidak lebih dari Rp500 juta.

Kedua, pemungutan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final dengan omzet lebih dari Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Wajib pajak ini akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Pemungutan ini dianggap sebagai pelunasan PPh Final pada masa pajak bersangkutan. Apabila wajib pajak terkait memiliki penghasilan di luar marketplace, PPh Pasal 22 yang dipotong akan mengurangi kewajiban pajak yang harus disetor sendiri.

Ketiga, pemungutan bagi wajib pajak badan yang menggunakan tarif PPh Final dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Berbeda dengan orang pribadi, wajib pajak badan tidak mendapat threshold pembebasan PPh Final sebesar Rp500 juta. Wajib pajak badan tersebut tetap dipungut PPh Pasal 22 dan pemungutannya dianggap sebagai pelunasan PPh Final.

Keempat, pemungutan bagi wajib pajak yang menggunakan tarif PPh yang berlaku umum. Wajib pajak tersebut tetap dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pajak tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, atau dengan kata lain menjadi kredit pajak.

PMK 37/2025 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 14 Juli 2025. Meskipun begitu, pemungutan akan dilakukan setelah marketplace ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Marketplace ditunjuk berdasarkan kriteria yang akan ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Lihat pokok-pokok pengaturan PMK 37/2025 pada artikel berikut ini: Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Apa Saja Pokok Pengaturannya?

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA