Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menyisir data enam juta wajib pajak berstatus non-efektif yang terdeteksi masih memiliki aktivitas ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa status non-efektif pada akun wajib pajak bukan berarti aktivitas ekonomi wajib pajak tersebut luput dari pengawasan DJP. "Ada sekitar 6 juta yang dia tidak melaporkan kegiatan ekonominya, bahkan juga 6 juta tersebut kriterianya wajib pajak yang non-efektif. Tetapi kami mempunyai data di luar itu terkait dengan bukti potong maupun kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak yang 6 juta itu," ungkapnya Kamis (5/3/2026).
DJP saat ini memiliki akses terhadap data eksternal yang terintegrasi, contohnya seperti bukti potong pajak dari berbagai transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Integrasi data ini memungkinkan DJP untuk memverifikasi aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih mendetail dengan jangkauan basis data yang luas.
Bimo mengungkapkan bahwa perubahan status wajib pajak non-efektif juga tidak selalu berujung pada upaya penghindaran pajak secara sengaja, melainkan sering kali adalah faktor administrasi pada sistem. Salah satunya seperti penggabungan NPWP antara suami dan istri. Namun, hal ini tidak menghentikan upaya DJP dalam melakukan penyisiran ketat untuk memisahkan wajib pajak berstatus non-efektif karena perubahan administratif murni dan wajib pajak aktivitas dengan ekonomi yang sengaja tidak dilaporkan.
Dirjen Pajak juga mengingatkan bahwa sering kali wajib pajak tidak sadar bahwa pekerjaan sampingan mereka tetap terpantau dalam sistem DJP. "Kadang-kadang kita lupa, misalnya saya pegawai negeri bekerja di kementerian, tetapi juga menjadi trainer paruh waktu ketika weekend di universitas tertentu. Itu kan dapat penghasilan, ada bukti potongnya. Nah itu masuk datanya ke kami," ujarnya. Data dari pihak ketiga inilah yang secara otomatis masuk ke dalam sistem informasi perpajakan dan menjadi dasar bagi DJP untuk meninjau kembali status non-efektif seorang wajib pajak.
Selain itu Bimo mengungkapkan bahwa ekonomi digital saat ini juga menjadi sasaran penyisiran DJP, karena para pelaku usaha yang bergerak di bisnis online kini lebih mudah terdeteksi melalui data transaksi. Misalnya dari bukti potong Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diterbitkan dan tercatat dalam sistem.
