Berita Nasional

Aturan Baru PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menjalankan kegiatan usaha merupakan salah satu subjek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Batasan peredaran bruto untuk fasilitas ini kini dihitung dari akumulasi penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri. Namun, perluasan definisi peredaran bruto ini berpotensi memunculkan isu baru, khususnya terkait kategorisasi batasan penghasilan usaha serta pekerjaan bebas.

Tax Partner Ortax, Daniel Belianto, pada Selasa (9/6/2026) menjelaskan bahwa terdapat potensi multitafsir terkait aktivitas yang dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha. Sebagai contoh, seorang wajib pajak pemilik toko kelontong terpaksa menjual salah satu aset tanahnya karena kondisi keuangan. Apabila diasumsikan nilai tanah tersebut mencapai Rp5 miliar dan penghasilan dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar, akan timbul pertanyaan mengenai penghasilan mana yang menjadi dasar perhitungan batas peredaran bruto dan apakah kedua penghasilan tersebut digabung atau tidak.

Jika penghasilan dari penjualan tanah tersebut tidak diklasifikasikan sebagai penghasilan usaha, maka peredaran bruto yang dihitung hanya berasal dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, peredaran bruto WP OP tersebut masih berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Sebaliknya, apabila penjualan aset tanah itu ditafsirkan sebagai bagian dari penghasilan usaha, total omzet akan melampaui batas yang ditetapkan, sehingga WP OP akan kehilangan hak untuk memanfaatkan tarif 0,5% pada tahun pajak berikutnya.

Daniel menilai bahwa penjualan tanah yang hanya dilakukan satu kali pada tahun pajak bersangkutan secara konsep dasar seharusnya tidak dikategorikan sebagai kegiatan usaha. Namun, jika transaksi tersebut terjadi secara berulang, ada kemungkinan hal itu dianggap sebagai penghasilan usaha. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa frekuensi penghasilan pun tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator, mengingat wajib pajak bisa saja menjual beberapa aset propertinya secara bertahap akibat masalah keuangan.

Contoh lain dari celah multitafsir ini adalah penyewaan lahan di samping rumah untuk kegiatan insidental, seperti penitipan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha. Meskipun aktivitas sewa tersebut hanya berlangsung satu kali dalam setahun, ketiadaan batasan yang rinci dalam regulasi berpotensi membuat otoritas pajak menafsirkannya sebagai penghasilan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penegasan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meminimalkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Selain penghasilan usaha, regulasi terbaru ini juga menimbulkan pertanyaan pada ranah pekerjaan bebas. Daniel mencontohkan dalam konteks wajib pajak melakukan transaksi saham, apakah termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Hal ini menjadi kompleks karena profil pelaku pasar modal sangat beragam, mulai dari full-time trader, scalping, hingga value investing. Keberagaman aktivitas ini kembali memunculkan risiko multitafsir yang membutuhkan pedoman atau penegasan dari DJP sebagai kepastian hukum.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA