Di tengah upaya pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, World Bank melalui publikasi terbarunya menyampaikan bahwa tingginya threshold omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia dapat menekan jumlah penerimaan pajak dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini berimbas pada rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta tingginya informalitas di Indonesia.
Berdasarkan catatan World Bank, threshold omzet PKP sebesar Rp4,8 miliar di Indonesia memiliki rentang nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan threshold PKP yang berlaku di sejumlah negara tetangga maupun negara anggota OECD. "Di Indonesia, threshold omzet PKP ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar, atau hampir enam kali lipat dibandingkan rata-rata threshold di negara-negara OECD," terang World Bank dalam publikasinya Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur.
Dengan tingginya threshold omzet PKP tersebut, World Bank menilai hal tersebut dapat mempersempit basis pemajakan khususnya penerimaan PPN Dalam Negeri. Dengan threshold tersebut, World Bank memperkirakan hanya 0,3% dari usaha kecil di Indonesia yang saat ini berkontribusi membayar PPN. "Karena ambang batas PPN jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan usaha mikro dan kecil di Indonesia, ambang batas yang tinggi ini terutama membatasi jumlah usaha menengah yang terdaftar dalam sistem PPN, sehingga mengurangi efisiensi pengumpulan pajak," bunyi penjelasan World Bank.
Tak hanya inefisieni pemungutan PPN, World Bank juga menyoroti bahwa kebijakan threshold omzet PKP juga membatasi UMKM untuk bertransaksi secara formal. Karena bukan PKP, UMKM tidak dapat mengeluarkan faktur pajak, sehingga hal tersebut menjadi kurang menarik sebagai mitra bisnis yang berdampak pada terbatasnya akses UMKM ke pasar yang lebih luas dan rantai pasok yang lebih besar.
"Threshold PKP yang tinggi tidak hanya menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi," tulis penjelasan World Bank.
Dalam penutupnya, World Bank memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia terkait kebijakan penyederhanaan PPN dan pengembangan UMKM. Rekomendasi tersebut antara lain memperkuat hubungan UMKM dengan sektor formal melalui program pengembangan pemasok yang lebih terarah, menyederhanakan mekanisme pendaftaran PPN bagi usaha kecil serta mendorong peningkatan akses usaha kecil terhadap informasi pasar. Langkah tersebut bisa menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Sebagai informasi, bagi pelaku usaha yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku peredaran brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar, diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 yang mulai berlaku sejak 2014.
