
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah mengimplementasikan pengawasan kepatuhan wajib pajak berdasarkan analisis berbassi risiko atau risk based analysis dengan sistem Compliance Risk Management (CRM). Menggunakan sistem CRM, DJP dapat memetakan profil risiko setiap wajib pajak untuk menentukan tindakan pengawasan lebih lanjut, termasuk dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Pengawasan pajak yang saat ini sedang dilakukan oleh DJP tidak lepas dari penanganan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berstatus Lebih Bayar (LB). Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sebagaimana diatur pada undang-undang perpajakan, SPT berstatus LB akan melalui proses pemeriksaan oleh DJP. "Sesuai dengan undang-undang semua SPT lebih bayar akan dilakukan pemeriksaan kecuali untuk wajib pajak yang memang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan," ujarnya Rabu (11/3/2026).
Dalam konteks tersebut, DJP memberikan pengecualian khusus untuk wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Pengembalian pendahuluan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT LB paling banyak Rp100 juta. Wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi paling besar Rp100 juta diberikan pengembalian pendahuluan oleh DJP sesuai dengan Pasal 17D UU KUP. Apabila wajib pajak lebih memilih mekanisme Pasal 17B UU KUP, baru DJP akan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka tidak seluruh SPT Tahunan PPh OP berstatus LB akan secara otomatis diperiksa oleh DJP. Selama restitusi yang diajukan di bawah Rp100 juta dan wajib pajak tersebut tidak memilih mekanisme Pasal 17B UU KUP maka tidak diperiksa. Ketika memilih pengembalian pendahuluan, wajib pajak akan menerima pemberitahuan terkait penindakan restitusi kemudian akan diminta nomor rekening untuk melakukan pengembalian pajak. Proses pengembalian akan dilakukan dari rekening negara ke rekening wajib pajak.
Jika pengembalian pendahuluan sudah diterima oleh wajib pajak. Bimo menjelaskan bahwa terdapat kemungkinan DJP dapat melakukan pemeriksaan apabila berdasarkan analisis CRM ditemukan kekurangan pajak. "Pemeriksaan pajak berdasarkan analisis risiko, dan juga selain itu mekanismenya juga ada yang random audit. Pemilihan-pemilihan wajib pajak kita lakukan berdasarkan profil risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak", ujarnya.
