Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025 (PMK 45/2025), yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 157 Tahun 2023 (PMK 157/2023). Beleid baru ini mengatur tata cara pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.
Dalam lampiran PMK 45/2025, terdapat pembaruan pada daftar rincian BKP berupa senjata dan suku cadangnya. Dua perubahan signifikan pada lampiran PMK 45/2025 yakni penambahan kategori jenis senjata baru dan referensi Kode Harmonized System (HS Code).
Pertama, PMK 45/2025 menambahkan kategori senjata baru yaitu "sistem peralatan pengamanan persenjataan" yang kini tercantum pada huruf h dalam daftar senjata. Kategori ini sebelumnya tidak ada dalam PMK 157/2023. Dengan pembaruan ini, daftar kelompok senjata yang termasuk BKP strategis yang dibebaskan dari PPN yaitu:
Dalam lampiran ini, ditambahkan juga referensi HS Code pada kelompok senjata. Daftar HS Code ditambahkan 8303.00.00. HS Code tersebut merujuk pada lemari lapis baja atau yang diperkuat, peti pengaman dan pintu serta laci penyimpan untuk ruangan pengaman, peti dokumen atau uang dan sejenisnya, dari logam tidak mulia.
Adapun untuk kategori lain seperti amunisi dan rincian pada Lampiran II PMK 45/2025 dinyatakan "Tetap", yang berarti tidak ada perubahan dari PMK 157/2023. Pada pertimbangan PMK ini, dijelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara. Fasilitas pembebasan PPN diberikan atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia yang sedang melaksanakan tugas operasi militer.
Categories:
Tax AlertJadwal Training