Tax Alert

PMK 45/2025, Pemerintah Perbarui Jenis Persenjataan yang Dibebaskan dari PPN

Dewa Suartama

25 July 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025 (PMK 45/2025), yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 157 Tahun 2023 (PMK 157/2023). Beleid baru ini mengatur tata cara pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.

Dalam lampiran PMK 45/2025, terdapat pembaruan pada daftar rincian BKP berupa senjata dan suku cadangnya. Dua perubahan signifikan pada lampiran PMK 45/2025 yakni penambahan kategori jenis senjata baru dan referensi Kode Harmonized System (HS Code).

Pertama, PMK 45/2025 menambahkan kategori senjata baru yaitu "sistem peralatan pengamanan persenjataan" yang kini tercantum pada huruf h dalam daftar senjata. Kategori ini sebelumnya tidak ada dalam PMK 157/2023. Dengan pembaruan ini, daftar kelompok senjata yang termasuk BKP strategis yang dibebaskan dari PPN yaitu:

  1. senjata perorangan (contoh: senjata ringan perorangan, senjata api laras panjang, dan shotgun);
  2. senjata kelompok (contoh: senjata mesin berat, senjata mesin sedang, senjata mesin ringan, dan mortir);
  3. senjata artileri dan sistem senjata artileri termasuk meriam;
  4. senjata kavaleri dan sistem senjata kavaleri termasuk cannon;
  5. senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali;
  6. sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat di pesawat udara);
  7. sistem senjata pertahanan udara;
  8. sistem peralatan pengamanan persenjataan;
  9. flash bang bermesiu;
  10. kelengkapan utama yang melekat di senjata (kelengkapan terkait fungsi dan termasuk alat optik yang digunakan oleh spotter (binoculars, monoculars); dan
  11. suku cadang senjata di atas.

Dalam lampiran ini, ditambahkan juga referensi HS Code pada kelompok senjata. Daftar HS Code ditambahkan 8303.00.00. HS Code tersebut merujuk pada lemari lapis baja atau yang diperkuat, peti pengaman dan pintu serta laci penyimpan untuk ruangan pengaman, peti dokumen atau uang dan sejenisnya, dari logam tidak mulia.

Adapun untuk kategori lain seperti amunisi dan rincian pada Lampiran II PMK 45/2025 dinyatakan "Tetap", yang berarti tidak ada perubahan dari PMK 157/2023. Pada pertimbangan PMK ini, dijelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara. Fasilitas pembebasan PPN diberikan atas sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia yang sedang melaksanakan tugas operasi militer.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA