Wacana penahanan restitusi pajak mendapatkan respons dari kalangan pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mewakili pengusaha, telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut. Pernyataan ini merupakan respons terhadap gagasan pemerintah dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang sebelumnya mengusulkan penahanan restitusi pajak untuk mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menegaskan bahwa dunia usaha saat ini sangat membutuhkan ketenangan dan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa para pelaku usaha pada dasarnya mendukung penuh seluruh program pemerintah, termasuk program penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat luas. Namun, Saleh menegaskan bahwa semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha.
Saleh menilai bahwa wacana penahanan restitusi pajak dinilai justru akan memicu kebingungan dan beban baru bagi pelaku usaha yang sedang berjuang mempertahankan bisnis mereka di tengah situasi yang tidak menentu. Lebih lanjut, Waketum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia tersebut menjelaskan bahwa restitusi pajak adalah hak dunia usaha dan merupakan komponen penting dalam kelancaran cash flow operasional untuk membiayai produksi.
Kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian berpotensi membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya. "Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta-juta tenaga kerja, " ujar Saleh pada Kamis (9/4/2026). Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak sampai membuat pengusaha mengambil sikap ragu dan menunda pembukaan usaha baru.
Kekhawatiran serupa turut disuarakan oleh Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Siddhi Widyaprathama. Menurutnya, dana dari restitusi pajak merupakan komponen yang sangat krusial dalam perputaran uang operasional perusahaan sehari-hari. “Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja," ungkapnya.
Tanpa adanya jaminan kelancaran cash flow tersebut, proses produksi barang dan pemenuhan kewajiban kepada pekerja dapat terhambat. Siddhi juga menyoroti pentingnya kehati-hatian merumuskan kebijakan fiskal di tengah kondisi perekonomian dan politik global yang sedang bergejolak.
Ia mengungkapkan bahwa walaupun situasi tantangan global sulit untuk dikendalikan, pemerintah memiliki kemampuan penuh untuk menyelaraskan kebijakan yang ada di dalam negeri. Maka, langkah dan kebijakan yang diambil seharusnya tidak menambah rintangan, tetapi melindungi serta memperkuat daya tahan sektor usaha di dalam negeri.
Keseimbangan antara target penerimaan negara dan kelancaran putaran modal di dunia usaha dinilai sangat penting agar ekonomi nasional tetap bergerak optimal. “Kami percaya bahwa sebagai mitra strategis, koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha adalah kunci stabilitas," ujar Siddhi.
