Berita Daerah

Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi tetapkan Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 tentang Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah (Kepgub 164/2026) pada 12 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian batas waktu penyetoran berdasarkan jenis pemungutan pajak.

Mengacu pada Diktum Kesatu Kepgub 164/2026, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur (official assessment), berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, apabila pajak terutang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), pembayaran ditetapkan paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD. Kedua, untuk pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), batas waktu ditetapkan paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman, atau ditetapkan lain oleh Kepala Bapenda dengan ketentuan tidak melebihi 6 bulan.

Ketiga, khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penetapan pertama diberi waktu 14 hari sejak pengiriman Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Sementara untuk perpanjangan, batas waktu pembayaran PKB ditetapkan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak.

Selain pajak yang pemungutannya melalui official assesment, Pemprov DKI Jakarta juga menyesuaikan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.

Berdasarkan Diktum Kedua huruf a Kepgub 164/2026, ketentuan batas waktu penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan, batas penyetoran ditetapkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, bagi PBJT yang bersifat insidental, batas waktu pembayaran ditetapkan yakni 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

Adapun untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), batas waktunya disesuaikan dengan momentum perolehan hak, yakni paling lambat:

  1. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli, baik dengan/tanpa didahului perjanjian pengikatan jual-beli;
  2. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
  3. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
  4. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
  5. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
  6. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; dan
  7. pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur batasan waktu untuk pajak yang masih harus dibayar akibat kurang bayar. Mengacu pada Diktum Ketiga Kepgub 164/2026, tagihan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), SKPDKB Tambahan (SKPDKBT), surat keputusan pembetulan/keberatan, atau putusan banding, wajib disetor paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sebagai informasi, apabila batas waktu pembayaran pajak jatuh pada hari libur (Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama), maka batas waktu pembayaran tersebut akan dialihkan pada hari kerja berikutnya. Ketentuan pergeseran hari ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah, kecuali untuk pembayaran BPHTB.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA