Berita Nasional

Pemerintah Perketat Ekspor Emas dengan Bea Keluar hingga 15%

Daffa Yasril Nurmansyah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pengenaan bea keluar atas ekspor emas dengan tarif maksimal sebesar 15%. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 80/2025). Ketentuan ini mulai berlaku 14 hari sejak tanggal 9 Desember 2025.

Bea keluar merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor. Berdasarkan pertimbangan beleid ini, pengenaan bea keluar atas ekspor emas ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan komoditas dalam negeri serta menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Selain itu, pengenaan bea masuk dilakukan untuk mendukung hilirisasi produk mineral emas dalam negeri, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.

Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025, terdapat dua kelompok tarif yang dikenakan atas ekspor emas, tergantung besaran harga referensinya, yaitu: 

  1. tarif yang dikenakan untuk harga referensi emas mulai dari US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy once
  2. Tarif untuk harga referensi emas mulai dari US$3.200 per troy once.

Adapun penetapan bea keluar atas ekspor emas yaitu beberapa jenis produk emas dalam negeri, meliputi dorecast bargranules hingga minted bar yang akan dikenakan bea keluar mulai akhir 2025 dan efektif sepenuhnya untuk tahun anggaran APBN 2026. Berikut perincian tarif bea keluar untuk ekspor emas:

Sebagai informasi, besaran harga referensi emas ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, sementara harga ekspor untuk penghitungan bea keluar ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Seluruh perhitungan bea keluar dilakukan secara ad-valorem berdasarkan jumlah satuan barang, harga ekspor, serta nilai tukar pada saat transaksi.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA