Di tengah lonjakan harga komoditas global yang memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan sektor sumber daya alam (SDA), wacana pengenaan pajak atas keuntungan tak terduga (windfall tax) kembali mengemuka sebagai salah satu opsi kebijakan ekstensifikasi fiskal.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar ekonomi yang juga menjabat sebagai ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, yang menjelaskan bahwa mekanisme penerapan windfall tax akan difokuskan pada penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan (Rabu, 15/04/2026).
Ia menyampaikan bahwa, regulasi perpajakan di Indonesia menetapkan tarif tunggal PPh badan sebesar 22% yang dikenakan atas laba bersih perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu ketika perusahaan memperoleh peningkatan laba yang signifikan dan didominasi oleh faktor eksternal, seperti kenaikan harga komoditas global dan bukan hasil dari peningkatan efisiensi atau produktivitas internal, pemerintah dinilai perlu melakukan intervensi kebijakan. "Penyesuaian tarif PPh badan dapat dilakukan secara temporer, misalnya dengan menaikkan tarif menjadi 25% hingga 30% bagi perusahaan yang menikmati windfall profit," jelas Anggito.
Meskipun demikian, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan mekanisme penerbitan payung hukum untuk menjamin kepastian bagi pelaku usaha. Dalam paparannya, Anggito menyebutkan bahwa terdapat dua mekanisme hukum penetapan aturan yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk merealisasikan kebijakan windfall tax.
Kebijakan tersebut dapat ditempuh melalui beberapa instrumen hukum, antara lain melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau melalui pengaturan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.
Dalam penutupnya, Anggito menegaskan bahwa penerapan windfall tax dengan menyesuaikan tarif PPh Badan ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara. Menurut Anggito, penerimaan tambahan dari windfall tax diharapkan dapat digunakan untuk membiayai lonjakan subsidi energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah tekanan harga energi global.
"Kebijakan windfall tax perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan APBN, melalui proses pembahasan yang terbuka, termasuk debat publik dan pembahasan di DPR. Selanjutnya, diperlukan regulasi yang kuat sebagai payung hukum, disertai komunikasi yang efektif dengan investor dan publik. Hal ini menjadi krusial, terutama mengingat adanya agenda peninjauan peringkat outlook oleh lembaga pemeringkat pada bulan Juni mendatang," tutup Anggito.
