
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026)yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Melalui beleid terbaru ini, pemerintah memperbarui dan memperluas daftar Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang diwajibkan untuk menyampaikan data serta informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penambahan ILAP. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi ditetapkan sebagai salah satu ILAP baru yang memiliki kewajiban pelaporan data kepada otoritas pajak. Masuknya OJK ini melengkapi total keseluruhan 105 ILAP yang memiliki kewajiban penyampaian informasi kepada DJP.
Berdasarkan Lampiran PMK 8/2026, OJK diwajibkan menyerahkan data laporan keuangan debitur yang memuat secara rinci posisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, hingga laba atau rugi tahun berjalan yang diserahkan nasabah kepada bank atau lembaga pelapor. Tak hanya itu, OJK juga menyampaikan data yang bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data ini mencakup informasi mengenai debitur individu maupun badan usaha, data fasilitas kredit seperti besaran plafon, serta rincian data agunan.
Kewajiban OJK untuk menyampaikan data kepada DJP meningkatkan kemampuan otoritas pajak menganalisis profil finansial wajib pajak. Data dan informasi ini akan menjadi petunjuk bagi DJP dalam memetakan penghasilan, kekayaan, peredaran usaha, hingga kegiatan usaha dari orang pribadi maupun badan. Dengan integrasi ini, DJP memiliki pembanding yang valid terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan secara self-assesment oleh wajib pajak.
Bagi wajib pajak, pertukaran data antara OJK dan DJP ini secara langsung mempersempit ruang gerak untuk melakukan praktik pembukuan ganda (double bookkeeping). Di lapangan, skema ini kerap dilakukan ketika wajib pajak menyusun satu versi laporan keuangan dengan profil laba dan aset yang sangat baik untuk tujuan pengajuan pinjaman atau fasilitas kredit ke bank. Namun di sisi lain, wajib pajak tersebut menyerahkan versi laporan keuangan yang berbeda dengan profil laba yang direndahkan kepada DJP demi meminimalkan kewajiban pajaknya.
Melalui transparansi data yang diwajibkan oleh PMK 8/2026, ketidaksesuaian dokumen keuangan yang diserahkan ke perbankan di bawah pengawasan OJK dengan dokumen yang dilaporkan untuk kepentingan pajak akan lebih mudah terdeteksi. Hal ini menjadi sinyal bagi wajib pajak untuk mendorong integritas dalam pelaporan keuangan, serta meningkatkan kepatuhan material dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
