Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru saja merilis laporan terbaru mengenai kinerja penerimaan pajak Indonesia. Dalam laporan "Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026: Indonesia", pada tahun 2024 tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tercatat berada di angka 11,8%. Angka ini menunjukkan adanya penurunan sebesar 0,2 poin persentase jika dibandingkan dengan capaian pada tahun 2023 yang berada di level 12,0%.
Kinerja penerimaan pajak Indonesia saat ini masih tertinggal cukup jauh jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Pasifik. Laporan OECD mencatat bahwa rata-rata tax ratio di kawasan Asia Pasifik mencapai 19,7%, yang berarti posisi Indonesia tertinggal sejauh 7,9 poin persentase. Ketimpangan ini akan semakin terlihat apabila disandingkan dengan rata-rata negara maju anggota OECD yang rasio pajaknya menyentuh angka 34,1%.
Bila dilihat dalam rentang waktu yang lebih panjang, tax ratio Indonesia cenderung berfluktuasi namun menunjukkan sedikit tren penurunan. Sejak tahun 2007 hingga 2024, tax ratio tercatat turun secara akumulatif sebesar 0,4 poin persentase dari yang awalnya 12,2%. Sepanjang periode tersebut, capaian tertinggi Indonesia adalah pada tahun 2008 dengan rasio sebesar 13,0%, sementara titik terendahnya terjadi pada masa pandemi di tahun 2020 dengan angka 10,1%.
Meskipun secara persentase terhadap PDB mengalami penurunan, total nominal penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh negara justru mengalami peningkatan. Data menunjukkan bahwa total penerimaan pajak naik dari Rp2.517,06 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp2.620,66 triliun pada tahun 2024. Penurunan rasio secara agregat ini utamanya disebabkan oleh menurunnya sumbangan dari sektor pajak atas penghasilan, laba, dan keuntungan modal, yang kontribusinya terhadap PDB turun dari 5,08% menjadi 4,80%.
Jika ditinjau dari tax buoyancy, yakni indikator yang mengukur seberapa responsif penerimaan pajak suatu negara terhadap pertumbuhan ekonomi, fenomena meningkatnya penerimaan pajak di tengah penurunan tax ratio ini membuktikan bahwa angka tax buoyancy Indonesia berada di bawah 1. Hal tersebut berarti pertumbuhan perekonomian atau PDB Indonesia membesar jauh lebih cepat daripada kemampuan pemerintah dalam memungut pajak dari pertumbuhan tersebut.
