Berita Nasional

OECD Soroti Struktur Penerimaan Pajak Indonesia yang Bertumpu pada PPh Badan-PPN

Laporan terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) "Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026: Indonesia" menyoroti struktur penerimaan pajak di Indonesia jika dibandingkan dengan rata-rata kawasan lain di dunia. Berdasarkan data untuk tahun 2024, komposisi penyumbang pendapatan negara di Indonesia dinilai kurang seimbang karena terpusat pada dua sumber utama. Kondisi ini berbeda dengan struktur pajak di negara-negara maju maupun negara tetangga di kawasan Asia Pasifik yang memiliki persebaran lebih merata di berbagai sektor.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi kontributor utama bagi penerimaan negara di Indonesia. Menurut OECD, PPh Badan menyumbang porsi dominan, yakni mencapai 31% dari total seluruh penerimaan pajak. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kawasan Asia Pasifik (20%), Afrika (21%), dan Amerika Latin (17%), serta berjarak cukup jauh dari rata-rata negara maju OECD yang hanya di kisaran 12%.

Merujuk pada publikasi International Monetary Fund (IMF) "Tax Policy for Developing Countries", tingginya ketergantungan pada PPh Badan merupakan fenomena umum di negara berkembang karena secara administratif lebih mudah dipungut dibandingkan memajaki jutaan individu. Akibat ketergantungan ini pula, OECD menyoroti bahwa negara berkembang menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kerugian akibat praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Selain itu, Indonesia juga mengandalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai penyumbang terbesar kedua dengan kontribusi setara, yakni sebesar 31%. Ketergantungan pada PPN sejalan dengan tren di kawasan Amerika Latin yang berada di angka 29%, serta Asia Pasifik dan Afrika yang masing-masing mencatat porsi 27%. Namun, angka di Indonesia ini masih tercatat lebih tinggi jika disandingkan dengan rata-rata negara maju anggota OECD yang mengandalkan PPN di kisaran 20%.

Sebaliknya, kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di Indonesia tergolong relatif rendah, yakni hanya menyumbang 9% dari total penerimaan negara. Kondisi ini tertinggal dari rata-rata kawasan Asia Pasifik (18%), wilayah Afrika (16%), dan negara maju OECD (24%). Rendahnya kontribusi PPh OP ini merupakan fenomena yang berakar dari besarnya skala sektor informal di negara berkembang.

Menurut IMF, mayoritas pekerja di negara berkembang memperoleh penghasilan dari sektor usaha mikro atau agrikultur dengan sistem upah yang berbasis uang tunai dan tidak tercatat secara formal. Akibat besarnya sektor informal ini, otoritas pajak kesulitan melacak basis penghasilan individu secara akurat untuk dapat dikenakan pajak.

Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Februari 2026, pekerja informal di Indonesia mencapai 87,74 juta orang atau setara 59,42% dari total penduduk bekerja. Sementara itu, pekerja formal tercatat sebanyak 59,93 juta orang atau 40,58%.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA