Foto: Hubungan Masyarakat BKPD Kabupaten Padang Pariaman.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi meluncurkan layanan pembayaran pajak daerah secara nontunai. Peluncuran tersebut diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam rangkaian High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hall Ibu Kota Kabupaten, Nagari Parik Malintang.
Guna mendukung infrastruktur layanan nontunai, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Nagari. Kesepakatan tersebut kemudian dipertegas melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPKD dan Bank Nagari Cabang Lubuk Alung, diikuti dengan demonstrasi pembayaran pajak menggunakan fitur Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman M. Fadhly, menyampaikan bahwa inovasi pembayaran nontunai merupakan salah satu program unggulan daerah dalam mendukung transformasi tata kelola keuangan. "Program ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan PAD melalui digitalisasi. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar tata kelola penerimaan daerah semakin efektif, efisien, dan akuntabel," jelas Fadhly.
Inisiatif Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ini juga mendapat apresiasi dari Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat Andy Satyo Biwado. Ia menilai komitmen percepatan digitalisasi transaksi ini sangat krusial bagi kemajuan daerah.
"Digitalisasi pembayaran pajak tidak hanya memberikan kemudahan akses bagi warga, tetapi juga secara langsung akan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, meminimalkan potensi kebocoran, dan bermuara pada optimalisasi PAD yang lebih terukur," tutup Andy.
