Mulai hari ini pemerintah resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi. Keringanan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 (PMK 71/2025). Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Adapun skema insentif PPN yang diberikan tetap mengacu pada penghitungan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) yaitu menggunakan DPP nilai lain sebesar 11% (11/12 x 12%). Namun, PPN tersebut tidak seluruhnya dibebankan kepada penumpang.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (4) PMK 71/2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 6% melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Sementara itu, bagi masyarakat khususnya penerima manfaat penerbangan domestik kelas ekonomi hanya perlu menanggung sebagian PPN yang terutang yakni sebesar 5%.
Tidak hanya itu, bagi maskapai penerbangan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemerintah telah menetapkan beberapa kewajiban agar bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP. Berikut rincian kewajiban bagi maskapai penerbangan, antara lain:
Lebih lanjut, daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa penerbangan domestik kelas ekonomi disampaikan paling lambat 30 April 2026. Anda juga dapat melihat contoh format dan daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa penerbangan domestik kelas ekonomi yang terlampir pada lampiran huruf C PMK 71/2025.
Ilustrasi Penghitungan PPN DTP atas Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi
Tn. Rizaldi membeli tiket pada tanggal 22 Oktober 2025 untuk penerbangan tanggal 25 Desember 2025 seharga (belum termasuk PPN) yaitu Rp1.750.000. Berikut rincian komponen biaya tiket:
Total Biaya = Rp 1.900.000
PPN dihitung menggunakan nilai penggantian. Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK 71/2025 dan lampiran huruf A PMK 71/2025, nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penumpang, namun tidak termasuk biaya extra baggage dan seat selection. PPN terutang atas tiket tersebut adalah:
PPN terutang: 12% × 11/12 × Rp1.750.000 = Rp192.500
Dengan insentif PPN DTP sebesar 6%, maka masyarakat perlu menanggung sebagian PPN yang terutang yakni sebesar 5%. Berikut rincian perhitungannya:
PPN dibayar penumpang = 5/11 × Rp192.500 = Rp87.500
PPN DTP = 6/11 × Rp192.500 = Rp105.000
Berdasarkan kasus tersebut, maka Tn. Rizaldi harus membayar harga tiket tersebut sebesar Rp1.900.000 + Rp87.500 = Rp1.987.500
Categories:
Tax AlertJadwal Training