Tax Learning

Mekanisme Pembuatan Nota Retur dan Nota Pembatalan pada Aplikasi Coretax

Anestya Paramitha Dewi

04 Februari 2025

Dalam kegiatan bisnis, terkadang suatu transaksi penjualan barang maupun penyediaan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) maupun pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan pengiriman, kerusakan barang, atau pembatalan pembelian. Kegiatan pengembalian BKP maupun pembatalan JKP dapat mengurangi jumlah pajak keluaran dalam perhitungan PPN.

Kewajiban Pembuatan Nota Retur/Nota Pembatalan

Mengacu pada Pasal 288 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), dalam hal terjadi pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Nota retur dibuat secara elektronik melalui aplikasi Coretax. Sejalan dengan itu, Pasal 289 ayat (1) PMK 81/2024 mengatur bahwa penerima jasa juga harus membuat nota pembatalan dalam hal terdapat pembatalan atas JKP.

Pengembalian BKP/pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal:

  • nota retur/nota pembatalan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan;
  • nota retur/nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan;
  • nota retur/nota pembatalan tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan/JKP dibatalkan; dan/atau
  • nota retur/nota pembatalan tidak disampaikan kepada PKP penjual. 

Implikasi Pengembalian BKP/Pembatalan JKP

Dalam hal terdapat retur BKP atau pembatalan JKP, PPN atas BKP yang dikembalikan/JKP yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP  penjual/pemberi JKP. Bagi PKP Pembeli/PKP Penerima jasa, implikasi dari retur/pembatalan jasa yakni mengurangi:

  • Pajak Masukan dari PKP Pembeli/PKP Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas BKP/JKP yang dikembalikan/dibatalkan telah dikreditkan; dan
  • biaya atau harta bagi PKP Pembeli/Penerima Jasa, dalam hal PPN atas BKP yang dikembalikan/JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Dalam hal pembeli/penerima jasa bukan PKP, pengembalian BKP/pembatalan JKP akan mengurangi biaya atau harta dalam hal PPN atas BKP yang dikembalikan/JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah dikapitalisasi dalam harga perolehan harta tersebut. 

Pembuatan Nota Retur/Nota Pembatalan oleh Pembeli

Sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024, Nota Retur/Nota Pembatalan wajib dibuat secara elektronik melalui Coretax. Untuk melakukan pembuatan nota retur atau nota pembatalan pada aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Pada menu e-Faktur, lihat submenu e-Faktur, klik Retur Pajak Masukan lalu pilih + Buat Retur.

  2. Isi Nomor Faktur yang akan diretur dan Tanggal Retur.
  3. Kemudian klik icon Edit (🖉) untuk mengedit detail barang/jasa yang akan diretur/dibatalkan, jika sudah klik Simpan dan Upload Retur.

  4. Penjual mendapatkan Notifikasi Masuk bahwa Nota Retur sudah dibuat oleh pembeli.
  5. Detail Notifikasi Masuk sebagai berikut:

  6. Nota Retur dapat dilihat dalam bentuk PDF pada menu Retur Pajak Keluaran, kemudian klik icon PDF.
  7. Berikut adalah contoh tampilan Nota Retur/Nota Pembatalan dalam bentuk PDF:

Melakukan Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan dari Sisi Penjual

Dalam hal retur atau pembatalan seharusnya tidak dilakukan, PKP penjual/pemberi jasa dapat membatalkan nota retur/nota pembatalan yang dibuat oleh pembeli/penerima jasa. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pada menu e-Faktur, klik Retur Pajak Keluaran lalu pilih faktur pajak yang akan dibatalkan dengan mengklik icon Edit (🖉).

  2. Tampilan Nota Retur/Nota Pembatalan yang diterima oleh penjual.
  3. Penjual dapat melakukan pembatalan atas Nota Retur/Nota Pembatalan yang diterbitkan pembeli dengan scroll ke bawah dan mengklik tombol Cancel.

 

 

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA