Tax Learning

Periode SPT Badan Tidak Muncul di Coretax? Pastikan Cek Hal ini

Mulai tahun pajak 2025 seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh akan dilakukan melalui sistem Coretax, termasuk untuk SPT PPh Badan. Namun dalam praktiknya, karena ini merupakan tahun pertama wajib pajak melakukan pelaporan melalui Coretax, seringkali wajib pajak dipertemukan dengan masalah atau kendala tertentu.

Salah satu kendala yang seringkali ditanyakan oleh wajib pajak badan adalah tidak munculnya pilihan periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di dalam sistem Coretax. Menanggapi permasalahan tersebut, akun resmi X @kring_pajak memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa fenomena tersebut bukan bug atau kesalahan sistem.

Penyebab Pilihan Periode SPT Tahunan Badan Tidak Muncul

Tidak munculnya pilihan periode SPT Tahunan Badan di Coretax, berkaitan dengan periode pembukuan yang dipilih oleh wajib pajak badan. Coretax akan menyesuaikan tampilan pilihan periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, dengan periode pembukuan yang digunakan masing-masing perusahaan.

Secara umum, mayoritas wajib pajak di Indonesia menggunakan periode pembukuan Januari sampai dengan Desember. Pada Coretax, periode pembukuan ini dikenal dengan kode 01-12. Untuk perusahaan yang menggunakan periode pembukuan 01-12, opsi pilihan periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan akan muncul yaitu Januari hingga Desember.

Bagi wajib pajak yang memilih periode pembukuan selain 01-12, maka pilihan periode SPT Tahunan PPh Badan di Coretax baru akan muncul pada awal bulan setelah berakhirnya periode pembukuan wajib pajak tersebut. Misalnya perusahaan dengan periode pembukuan 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026, maka opsi pilihan periode SPT Tahunan PPh Badan di Coretax baru akan muncul pada 1 Juli 2026, yaitu setelah periode pembukuan berakhir.

Cara Cek Periode Pembukuan di Coretax

Untuk mengetahui periode pembukuan yang dipilih oleh wajib pajak badan di Coretax dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Pada Coretax, klik menu Portal Saya kemudian pilih Profil Saya. Setelah itu pilih menu Informasi Umum.


  2. Kemudian scroll hingga menemukan Periode Pembukuan yang dimaksud. Disitu akan terlihat periode pembukuan yang dipilih oleh wajib pajak badan.


    Apabila masih mengalami kendala pada pilihan periode SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, fitur live chat di situs pajak.go.id atau melalui asistensi langsung dengan mendatangi KPP dan KP2KP sekitar wajib pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA