
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2025 dilakukan melalui Coretax. Ketika melakukan pelaporan, terkadang wajib pajak mendapati SPT mereka berstatus Lebih Bayar (LB), yang berarti wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian PPh LB pada Coretax. Jika SPT wajib pajak berstatus LB, maka wajib pajak dapat memilih rekening tujuan pada Bagian G di formulir induk SPT Tahunan.

Namun, seringkali proses pengembalian PPh LB terkendala karena nomor rekening yang tercatat dalam sistem Coretax tidak valid. Menanggapi hal tersebut, akun resmi X @kring_pajak merespons dengan imbauan kepada wajib pajak untuk memperhatikan dengan teliti pemilihan metode pengembalian yang diinginkan serta rekening tujuan pada formulir induk Bagian G.
Apabila rekening yang ditampilkan oleh sistem Coretax sudah tidak valid atau bermasalah, wajib pajak dapat melakukan penambahan atau penggantian data detail bank. Berikut merupakan langkah yang dapat diikuti oleh wajib pajak untuk menambah atau mengganti data detail bank di Coretax:
- Pada Coretax, pilih menu Portal Saya kemudian klik opsi Perubahan Data. Setelah itu, pilih Identitas Wajib Pajak.

- Scroll kebawah hingga menemukan bagian Rekening Bank, kemudian centang Perbarui Rekening Bank Utama. Wajib pajak juga dapat mencentang Tambah atau perbarui rekening bank lain untuk mengubah atau menambahkan detail rekening bank lain.

Selain melengkapi kolom yang tersedia pada bagian Rekening Bank, wajib pajak juga harus mengunggah dokumen pendukung pada fitur unggah file. Wajib pajak dapat mengunggah foto halaman pertama buku tabungan atau lembar rekening koran. Apabila seluruh pengisian kolom telah terisi dengan benar dan dokumen pendukung telah diunggah, pastikan wajib pajak telah mencentang pernyataan kemudian klik tombol "Simpan" untuk mengirimkan permohonan tersebut.
