Wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini tidak lagi perlu menghitung selisih SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelumnya saat melakukan pembetulan. WP juga tidak perlu melakukan pembayaran atas Kurang Bayar (KB) yang timbul akibat pembetulan agar SPT Tahunan dapat disampaikan. WP cukup melaporkan peredaran bruto secara utuh dalam Lampiran L3-B Bagian A SPT Tahunan PPh OP dan Lampiran L-5 SPT Tahunan Badan.
Penyederhanaan tersebut merupakan fitur pembaruan sistem Coretax DJP, yakni menghapus mekanisme delta dalam pelaporan rekapitulasi peredaran bruto UMKM. Sebelumnya, pada saat pembetulan SPT, sistem secara otomatis menampilkan dua baris perhitungan, yakni Selisih pada SPT yang dibetulkan dan Selisih karena pembetulan.
Lewat pembaruan tersebut, sistem secara otomatis akan memperhitungkan pelunasan PPh Final yang telah tercatat, baik melalui setoran sendiri dengan KAP 411128 dan KJS 420 maupun melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain dengan Kode Objek Pajak 28-423-02.
Dengan demikian peredaran bruto pada lampiran rekapitulasi peredaran bruto cukup dilaporkan berdasarkan omzet yang sebenarnya untuk setiap tempat usaha dan masa pajak terkait, tanpa memperhitungkan perbedaan dengan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam hal pembetulan SPT menunjukkan status nihil, WP dapat langsung melanjutkan proses penyampaian SPT. Sementara itu, apabila terdapat kelebihan pembayaran, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) melalui mekanisme tersendiri setelah SPT disampaikan.




