
Ketika melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) di Coretax, lampiran yang akan muncul secara default adalah Lampiran 1 (L1). Nantinya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi harta pada pada akhir tahun pajak terlepas dari jenis pembiayaannya, misalnya seperti mobil atau sepeda motor yang masih dicicil.
Harta bergerak merupakan bagian dari kelompok harta pada akhir tahun pajak yang harus diisi oleh wajib pajak pada Coretax. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025 (PER 11/2025) menjelaskan bahwa yang dimaksud harta bergerak pada L1 Bagian A adalah sepeda motor, mobil penumpang, bus, mesin dan harta bergerak lainnya.
Apabila harta bergerak yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak berasal dari utang, misalnya seperti kendaraan bermotor yang masih dicicil, maka terdapat dua kewajiban yang harus dipenuhi saat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax. Pertama, wajib pajak harus melaporkan harta bergerak tersebut pada L1 Bagian A. Kedua, wajib pajak juga wajib mencantumkan sisa utang yang masih harus dilunasi pada L1 Bagian B sebagai bagian dari pelaporan utang pada akhir tahun pajak.
Untuk dapat melakukan penambahan data utang pada L1 Bagian B, maka wajib pajak harus terlebih dahulu mengisi pertanyaan nomor 14b pada formulir Induk dengan "Ya".
Kolom saldo pada pengisian data utang di L1 Bagian B dapat diisi dengan sisa utang pada akhir tahun pajak bersangkutan yang masih harus dilunasi. Kemudian, pada kolom deskripsi pilih Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan Sejenisnya). Kolom saldo diisi dengan sisa utang yang masih harus dilunasi per 31 Desember 2025.

Dalam mengisi L1 Bagian A di Coretax, wajib pajak dapat menekan tombol Tambah untuk pada bagian harta bergerak untuk menambahkan kendaraan. Kemudian, isi kolom harga perolehan dapat diisi dengan harga perolehan kendaraan. Kolom nilai saat ini, sesuai PER 11/2025, dapat diisi dengan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

