Berita Daerah

Masih Punya Tunggakan PBB-P2? Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Penghapusan Sanksi hingga Akhir Desember 2025

Daffa Yasril Nurmansyah

04 November 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 (Kepgub 281/2025). Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa terdapat beberapa insentif PBB-P2 yang berlaku untuk periode tertentu. Kebijakan tersebut antara lain pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, keringanan pokok PBB-P2, dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2.

Mengacu pada diktum ketiga Kepgub 281/2025, kriteria dan ketentuan pemberian insentif PBB-P2 diatur dalam lampiran Kepgub 281/2025 yang dapat diberikan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah. Berikut rincian keringanan PBB-P2 untuk periode 8 April–31 Desember 2025:

  1. keringanan sebesar 25% untuk PBB-P2 tahun pajak 2010–2012 yang harus dibayar sebagai tambahan atas keringanan pokok sebesar 25% berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2017 (Pergub 124/2017);
  2. keringanan sebesar 50% untuk PBB-P2 tahun pajak 2013–2019; dan
  3. keringanan sebesar 5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2020–2024.

Selain insentif berupa keringanan untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun berlalu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Penghapusan sanksi administrasi tersebut antara lain penghapusan sanksi administratif bunga angsuran dan penghapusan sanksi administratif bunga terlambat bayar. Berikut rinciannya.

  1. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 dalam periode 8 April 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
  2. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Terlambat Bayar, diberikan untuk:
    • wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal 8 April 2025–31 Desember 2025; dan
    • wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya keputusan gubernur, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

Perlu dicatat, Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025 dan insentif PBB-P2 berlaku sepanjang dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

 

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA