
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 (Kepgub 281/2025). Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa terdapat beberapa insentif PBB-P2 yang berlaku untuk periode tertentu. Kebijakan tersebut antara lain pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, keringanan pokok PBB-P2, dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2.
Mengacu pada diktum ketiga Kepgub 281/2025, kriteria dan ketentuan pemberian insentif PBB-P2 diatur dalam lampiran Kepgub 281/2025 yang dapat diberikan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah. Berikut rincian keringanan PBB-P2 untuk periode 8 April–31 Desember 2025:
Selain insentif berupa keringanan untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun berlalu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Penghapusan sanksi administrasi tersebut antara lain penghapusan sanksi administratif bunga angsuran dan penghapusan sanksi administratif bunga terlambat bayar. Berikut rinciannya.
Perlu dicatat, Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025 dan insentif PBB-P2 berlaku sepanjang dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Categories:
Berita Daerah
Jadwal Training