Berita Nasional

Jaga Stabilitas Harga Tiket Penerbangan Domestik, Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP

Pemerintah akan menetapkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan tiket pesawat untuk penerbangan dalam negeri dalam jangka waktu dua bulan ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto di Ruang Rapat Loka Kretagama (Senin, 06/04/2026), bahwa kebijakan insentif PPN DTP ditujukan untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan harga bahan bakar avtur yang mencapai Rp23.551 per liter pada awal April 2026.

“Kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi berada pada kisaran 9% hingga 13%, seiring dengan lonjakan harga avtur yang dipicu oleh meningkatnya ketegangan geopolitik global. Terkait PPN DTP itu 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi," jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian.

Melalui pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), Airlangga Hartarto memastikan bahwa proyeksi kenaikan harga tiket pesawat domestik dapat ditekan, dengan batas kenaikan diperkirakan berada pada kisaran 9% hingga 13% dari tarif normal.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan pagu belanja perpajakan sebesar Rp2,6 triliun untuk mendukung implementasi PPN DTP atas tiket pesawat selama dua bulan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa payung hukum yang mengatur pemberian insentif tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. "Jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah yakni sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jadi, kalau kami persiapkan untuk 2 bulan maka nominalnya Rp2,6 triliun," terang Airlangga.

Selain pemberian insentif PPN DTP, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif fuel surcharge seiring dengan meningkatnya biaya bahan bakar pesawat. Dalam kebijakan terbaru, fuel surcharge untuk pesawat jenis propeller maupun jet ditetapkan naik secara seragam sebesar 38%.

Sebelumnya, penyesuaian fuel surcharge direncanakan sebesar 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat propeller. Namun demikian, seiring dengan kenaikan harga avtur, besaran fuel surcharge untuk kedua jenis pesawat tersebut kemudian disamakan dan ditingkatkan menjadi 38%.

"Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program sebelumnya, yaitu paket ekonomi yang berlaku dalam waktu 2 bulan. Kami akan lakukan evaluasi berapa lama geopolitik ataupun perang di Timur Tengah berlangsung," tutup Airlangga. 

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA