Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal tahun 2026 yakni menempatkan pertumbuhan ekonomi (pro-growth) sebagai prioritas utama, alih-alih mengejar optimalisasi penerimaan pajak dalam jangka pendek. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif dan ekstensifikasi pajak guna menjaga kesinambungan pemulihan daya beli masyarakat.
Dalam rapat kerja tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa saat ini langkah yang diambil pemerintah yakni mengorbankan sebagian kecil potensi penerimaan pajak dengan tetap menahan kenaikan tarif di tengah perlambatan ekonomi. Berdasarkan ketentuan UU HPP, tarif PPN seharusnya naik menjadi 12%, namun pada awal tahun 2025, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penghitungan PPN dengan DPP nilai lain sehingga tarif PPN yang berlaku secara efektif yakni 11% (12% x 11/12 x harga jual).
Lebih lanjut, meski tarif PPN 12% tidak diterapkan secara umum kecuali untuk barang-barang yang merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penerimaan dalam negeri 2025 bersumber dari PPN tetap tumbuh positif dengan pertumbuhan mencapai 23%. Capaian ini, menurut Purbaya, menunjukkan bahwa pemulihan aktivitas ekonomi menjadi faktor utama pendongkrak setoran pajak.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga memaparkan arah kebijakan terkait perluasan basis pajak baru, termasuk rencana penerapan pajak karbon serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang implementasinya perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
"Implementasi kedua instrumen pajak tersebut untuk sementara waktu masih perlu ditunda, mengingat stabilitas sistem perekonomian belum sepenuhnya pulih dan pemerintah tidak ingin langkah fiskal tambahan justru mengganggu pemulihan yang tengah berlangsung," jelas Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI (Rabu, 4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila kinerja pertumbuhan ekonomi menunjukkan penguatan yang signifikan. “Kalau let’s say pada triwulan kedua, indikator ekonomi sudah mencapai laju pertumbuhan 6%, maka ruang untuk mengenakan pajak tambahan, seperti minuman berpemanis, mungkin menjadi terbuka,” ujar Purbaya.
Apabila target pertumbuhan ekonomi tersebut tidak tercapai, pemerintah menegaskan tidak akan memaksakan pengenaan pungutan baru yang berisiko kembali menahan laju pemulihan ekonomi yang baru saja berbalik arah (rebound), terutama dalam menjaga pemulihan indeks kepercayaan konsumen dan kinerja penjualan ritel pada awal tahun 2026.
