Mahkamah Agung (MA) RI kembali menegaskan peran strategisnya, tidak hanya sebagai institusi penegakan hukum dan keadilan, tetapi juga dalam mendukung penguatan penerimaan negara. Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025, MA menyampaikan kontribusinya dalam pemulihan aset negara melalui penanganan perkara pidana khusus dan pidana militer.
Berdasarkan data yang dipaparkan, MA telah mencatat kontribusi pemulihan aset negara melalui penanganan perkara pidana khusus dan pidana militer. Sepanjang tahun 2025, total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai lebih dari Rp65,7 triliun, yakni Rp65.702.259.123.814. "Angka ini mencerminkan kontribusi peradilan dalam upaya pemulihan keuangan negara," jelas Sunarto dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan di Gedung MA.
Selain pemulihan aset, MA juga merincikan bahwa sepanjang tahun 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil diamankan yakni sebesar Rp87.073.332.242 atau 15,88% lebih tinggi dibanding tahun 2024 berjumlah Rp75.143.960.113. Berdasarkan penerimaan tersebut, Sunarto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas sinerginya dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda dan uang pengganti.
Tidak hanya itu, Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, MA telah mengeluarkan sejumlah putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang mewajibkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak kepada negara. Dari 7.509 perkara PK yang telah diputus, MA telah menetapkan pajak yang wajib dibayarkan kepada negara dengan nilai Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098.
