Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan kepada wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengenai batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2026. Berdasarkan imbauan tersebut, batas akhir penyampaian pemberitahuan ini jatuh pada tanggal 31 Maret 2026.
"Wajib pajak orang pribadi usahawan dan/atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8miliar dalam satu tahun pajak, dapat menghitung penghasilan neto dengan NPPN dengan syarat menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui Coretax," demikian disampaikan DJP dalam pengumuman resminya.
Dalam imbauan ini, DJP menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan untuk melakukan pencatatan serta menghitung penghasilan neto yakni menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dengan peredaran bruto 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar.
Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan NPPN dilakukan melalui Coretax DJP. Panduan mengajukan pemberitahuan NPPN dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Cara Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax.
Sebagai informasi, apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
