Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target tax collection rate yang lebih agresif pada tahun anggaran 2026. Di tengah pemulihan kondisi ekonomi nasional, Purbaya meminta kepada seluruh jajarannya untuk dapat mendongkrak rasio pemungutan pajak (tax ratio) dari sebelumnya berkisar 9% dapat bertumbuh hingga 11–12%. Target tersebut dinilai strategis yakni tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan fiskal, tetapi juga sebagai indikator keberhasilan kinerja kebijakan perpajakan di hadapan publik dan parlemen.
Dalam pernyataannya di Aula Djuanda (Jumat, 6/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa perbaikan indikator ekonomi telah menghilangkan ruang toleransi terhadap penerimaan pajak. Alasan perlambatan ekonomi yang selama ini digunakan untuk menjelaskan shortfall penerimaan dinilai tidak lagi relevan.
“Alasan ekonomi melambat tidak akan bisa digunakan lagi saat ekonomi mulai membaik, jika hingga akhir tahun rasio tax collection tidak tumbuh positif, sementara tren ekonomi tumbuh positif, maka kondisi tersebut tidak dapat lagi dibenarkan. Saya tidak bisa memberikan argumen yang kuat. Bagi seorang ekonom, situasi tersebut dipandang sebagai sebuah kekalahan yang telak,” tegas Purbaya.
Menutup pidatonya, Purbaya menegaskan bahwa pencapaian target tax ratio pada kisaran 11–12% merupakan tanggung jawab bersama pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan adalah perbaikan kinerja perpajakan, penguatan tata kelola keuangan negara, serta pengelolaan fiskal yang lebih disiplin dan akuntabel.
"Karena itu, saya mengajak seluruh jajaran untuk terus memperbaiki kinerja perpajakan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, dan memperkuat kondisi fiskal. Pada akhirnya, kondisi negara secara keseluruhan sangat ditentukan oleh kinerja kita semua," tutup Purbaya.
