Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan peringatan dan sanksi tegas bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesaat setelah pelantikan pejabat pimpinan tertinggi pratama (Jumat, 6/2/2026) . Dalam pidato yang disampaikan di Aula Djuanda, Purbaya berpesan bahwa sanksi atas pelanggaran hukum tidak hanya berhenti pada pelaku, melainkan berdampak langsung pada atasan yang seharusnya melakukan pengawasan.
Dalam hal ini, jika seorang pegawai dalam lingkungan Kemenkeu terbukti melakukan penyelewengan atau tindak pidana korupsi, maka pejabat satu tingkat di atasnya juga akan dimintai pertanggungjawaban serius hingga pencopotan jabatan.
"Jika sebelumnya pimpinan tidak dimintai pertanggungjawaban, kini pimpinan harus betul-betul melakukan pengawasan. Semisal tersangka diduga melakukan penyelewengan atau tindak pidana korupsi ternyata satu level di bawah pimpinannya, maka atasan langsung hingga satu tingkat di atasnya akan turut saya rombak dan gantikan, serta saya mintai pertanggungjawaban," tegas Purbaya.
Purbaya juga menekankan bahwa pejabat pimpinan tidak bisa lagi berlindung di balik alasan ketidaktahuan atas perilaku pegawainya. Dengan demikian Purbaya berpesan pimpinan harus menjaga integritas pegawainya. "Saya harap seluruh pejabat pimpinan tertinggi pratama yang baru dilantik dapat benar-benar mengawasi kinerja pegawainya untuk tetap berada dalam integritas," tutup Purbaya.
Dalam pidato penutupnya, Purbaya juga memberikan peringatan bagi pimpinan tinggi. Jika kasus korupsi atau suap ditemukan berulang kali terjadi di unit atau direktorat yang sama, sanksi pencopotan akan merambat naik ke level jabatan yang lebih tinggi.
