
Pemerintah resmi menetapkan agenda penyusunan regulasi terkait fasilitas perpajakan guna mendorong iklim investasi nasional. Arah kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026 (Keppres 38/2025), yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan ini, pemerintah akan melakukan penyusunan aturan baru terkait insentif fiskal sebagai agenda prioritas. Mengacu pada lampiran Keppres 38/2025, Prabowo Subianto telah menunjuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai penanggung jawab dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yakni menyiapkan kerangka teknis acuan serta penetapan sektor usaha yang berhak memperoleh fasilitas dari negara.
Dalam lampiran tersebut, pemerintah telah memerinci pokok materi muatan yang akan diatur, khususnya terkait kriteria bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan. Berikut insentif fiskal yang kriteria penerimanya akan disesuaikan:
- tax allowance (potongan pajak untuk bidang usaha/daerah tertentu),
- tax holiday (pembebasan pajak untuk investor baru dalam waktu tertentu),
- investment allowance (keringanan pajak untuk sektor padat karya), dan
- super tax deduction (pengurangan pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan).
Selain kriteria bidang usaha tertentu yang diberikan insentif fiskal, RPerpres ini juga memuat keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Materi muatan tersebut yakni penetapan kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan tambahan berupa pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan khusus pada sektor-sektor tertentu guna menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi nasional.
Bagi pelaku usaha yang sudah berjalan, RPerpres ini akan menerapkan grandfather clause. Grandfather clause sebagaimana dimaksud dalam rancangan ini adalah sehubungan dengan perluasan usaha, penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di bidang usaha yang sama.
Penyusunan RPerpres ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Penanaman Modal yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sesuai dengan diktum kedua dalam Keppres ini, program penyusunan RPerpres tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.
